YLKI Protes Pengelola Bandara Palembang
Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Sumsel RM Taufik Husni SH
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Sumsel RM Taufik Husni SH memprotes pengelola Bandara International SMB II Palembang yang dinilai diskriminatif berhenti di dua jalur yang dipasang di depan Terminal.
"Pengelola bandara telah berlaku diskriminatif yang hanya memperbolehkan mobil pejabat untuk berhenti di jalur yang dipasang rambu untuk menjemput penumpang. Padahal untuk pejabat kan sudah ada ruang VIP. Ini sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Thn 1989," tegas Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni SH.
Menurut Taufik, pihaknya akan melayangkan surat ke GM PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Palembang yang dinilai selaku pengelola bandara telah berlaku diskriminatif terhadap pengguna jasa yang tidak seperti pejabat yang dibukakan traffict saat menjemput di depan terminal.
"Kita masyarakat pengguna jasa bandara lainnya kan bayar pajak. Kami akan surati GM bandara. Seperti kita sudah sampaikan waktu GM-nya Pak Yon Sugiono agar pintu retribusi parkir itu dimundurkan ke area parkir. Window electric ini juga kadang bikin antrean panjang orang mau masuk dan keluar bandara. Sebaiknya jangan melanjutkan kebijakan yang tidak pas. Saya melihat Pak Said ini belum ada terobosan," kritik Taufik.
Seperti pada tuntutannya semasa kepemimpinan GM PTAP II Palembang Yon Sugiono dulu juga, ia pernah meminta pintu parkir dimundurkan ke dalam sehingga yang benar-benar dikenakan retribusi parkir adalah pengendara yang benar-benar mau parkir. Jangan orang yang hanya mendrop/mengantar penumpang ikut dikenakan parkir.
Sementara GM PT AP II Palembang, T Said Ridwan ST MM menjelaskan, kalau untuk parkir di depan terminal hanya men-drop off boleh. "Dan untuk VIP kita bolehkan parkir dan hanya boleh beberapa mobil saja. Kalau kita bebaskan parkir di depan terminal akan menjadi crowded. Sementara pihak-pihak VIP ingin parkir di situ utk penjemputan," ujarnya.
Kalau masalah pintu parkir dimundurkan bagaimana pula seperti di Super Market dan lain lain. Kita juga ngedrop orang ke pintu masuk dicharge juga retribusi parkir. Kalau mau nerapkan aturan, ya kepada semuuanya hrs diterapkan. Termasuk hotel, rumah sakit dan lain sebagainya. Jadi jangan hanya melihat kepada bandara saja. Kalau itu sudah menjadi keputusan pemerintah, PTAP II Palembang siap mematuhinya," jelas mantan GM Bandara Depati Amir.