Senin, 25 Agustus 2025

Maling Jual Barang Curian ke Pemiliknya karena Mabuk

Namun, saat Rianto hendak mengangkut keranjang menggunakan becaknya, kelima keranjang beris tomat itu hilang.

zoom-inlihat foto Maling Jual Barang Curian ke Pemiliknya karena Mabuk
Tribun Timur
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Setelah lolos mencuri tujuh ekor babi di peternakan Alegrindo Tigarunggu, Kardo Turnip (25) tertangkap mencuri tomat di Jalan Gotong Royong, Dekat Simpang Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kardo dilaporkan pemilik lima keranjang tomat, Reni Purba (36). Warga Batu XX, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun melaporkan kehilangan lima keranjang tomat yang berisi masing-masing 50 kilogram tomat.

Peristiwa berawal pada Sabtu (12/5/2012) sekitar pukul 22.45 WIB. Kala itu, Reni menyuruh Rianto Simbolon membawa keranjangnya dari dalam eks Terminal sukadame, ke Jalan Gotong Royong.

Namun, saat Rianto hendak mengangkut keranjang menggunakan becaknya, kelima keranjang beris tomat itu hilang.

Tak lama, sang pencuri membawa keranjang berisi tomat kepada Reni, untuk dijual. Karena mengenali keranjangnya, Reni langsung melaporkan Kardo ke Mapolsek Siantar Utara.

Kerugian yang ditanggung sekitar Rp 750 ribu. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, aparat Polsek Siantar Utara mengamankan Kardo, tak jauh dari Pasar Parluasan.

Warga Desa Naga Panah, Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun, saat ditemui di Mapolsek Siantar Utara, mengakui kesalahannya.

"Karena mabuknya aku bang," katanya kepada wartawan dengan logat Batak kental.

Putra ketiga dari empat bersaudara, baru sebulan tinggal di Pematangsiantar. Kardo juga sempat menjadi buruh bangunan di Simpang Pulbat.

Saat ditanyakan berapa kali melakukan pencurian, pria tersebut mengaku sekitar tiga bulan lalu mencuri tujuh ekor babi dari Peternakan Alegrindo di kampungnya.

"Waktu itu aku lolos bang, enggak tertangkap," cetusnya.

Sementara, Kapolsek Siantar Utara AKP M Nababan mengatakan, tersangka pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Berita Regional Terkini

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan