Kejari Bersikukuh Tuntut Mantan Bupati Nunukan 6 Tahun
Kejaksaan Negeri Nunukan tetap bersikukuh menuntut mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dengan hukuman enam tahun penjara.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri Nunukan tetap bersikukuh menuntut mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dengan hukuman enam tahun penjara. Pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilai tak menggoyahkan jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar mengatakan, setelah mendengar dan mencermati pledoi penasehat hukum maupun terdakwa, dapat disimpulkan bahwa pembelaan dimaksud lebih banyak kepada hal-hal yang bersifat non yuridis.
"Kalau pun ada yang lain, itu menyangkut soal kebijakan penuntutan. Hal semacam itu merupakan tidak relevan untuk ditanggapi dalam sebuah persidangan. Jadi kemungkinan kami tidak mengalami kesulitan menanggapi pembelaan, karena memang itu sifatnya non yuridis,” ujarnya, Rabu (23/5/2012).
Untuk efektivitas dan efisiensi, pihaknya hanya menanggapi hal-hal yang bersifat yuridis.
“Nah kemarin kami lihat banyak yang diluar konteks hukum, sehingga kami rasanya tidak kesulitan menanggapi pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. Saya kira intinya seperti itu,” ujarnya.
Abdul Hafid dituntut enam tahun pidana penjara pada sidang pembacaan surat tuntutan pidana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Dalam amar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, terdakwa Abdul Hafid Achmad dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Nunukan.
“Tuntutan pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian dituntut uang pengganti Rp 7 miliar, apabila dalam satu bulan tidak dilaksanakan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Azwar.
Azwar mengakui, sepanjang persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, tuntutan terhadap terdakwa Abdul Hafid Achmad merupakan yang tertinggi dibandingkan terdakwa kasus korupsi lainnya.
Disebutkan, pertimbangan jaksa menuntut terdakwa karena sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Hafid tidak aktif menjalankan tugas-tugasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
“Kedua, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berusaha memberantas tindakan pidana korupsi. Kemudian kerugian keuangan negara belum dipulihkan, ini hal yang memberatkan,” ujarnya.
Sementara hal yang meringankan menurut jaksa, selama persidangan Hafid berlaku sopan dan tidak berbelit-belit menyampaikan keterangan. Hafid selaku mantan Bupati Nunukan juga sudah pernah berjasa terhadap pembangunan Kabupaten Nunukan.
Pihaknya optimistis, hakim akan mengabulkan tuntutan JPU. Sebab surat tuntutan yang dibuat jaksa berdasarkan fakta-fakta hukum, yang dijadikan pedoman untuk membuktikan unsur-unsur pidana seperti yang didakwakan.
“Pasal 3 terbukti di pengadilan. Makanya kami optimis,” ujarnya.
Abdul Hafid Achmad menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare di Kecamatan Nunukan Selatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.
Sebelumnya dalam kasus itu, pengadilan menghukum bersalah tiga terdakwa masing-masing mantan Ketua BPN Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili dalam kasus itu.
Baca juga: