Senin, 18 Mei 2026

Duduk Perkara Kades di Boyolali Gadaikan Tanah Desa Rp1,4 Miliar, Warga: Buat Usaha Kandang Ayam

Duduk perkara Kepala Desa Randusari, Kabupaten Boyolali, Satu Budiyono gadaikan tanah kas desa Rp1,4 miliar.

Tayang:
TribunSolo.com/Tri Widodo/IST
TANAH DESA DIGADAIKAN - Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Tanah kas desa (TKD) Randusari Boyolali yang digadaikan Kepala Desa Satu Budiyono terancam dilelang. Berikut duduk perkara kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu Budiyono, Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menggadaikan tanah kas desa Rp1,4 miliar.

Sebelum menjaminkan tanah desa itu, Budiyono lebih dulu mensertifikatkan tanah tersebut atas namanya.

Ia berdalih, uang pinjaman dari bank itu akan digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna yang menurutnya sudah menjadi harapan warga sejak lama.

Budiyono dilantik menjadi Kepala Desa Randusari pada 2014. Di tahun yang sama, ia melakukan pinjaman ke bank.

Bupati Boyolali Agus Irawan telah menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Untuk beberapa langkahnya juga karena itu kebetulan terjadinya sudah agak lama."

"Jadi kami sudah siapkan Pak Ari untuk mengambil tindakan ini supaya semuanya klir. Intinya kita harus melindungi aset kita," katanya, Rabu (10/9/2025), dilansir TribunSolo.com.

Meski demikian, Agus belum menyebut adanya sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Desa Randusari.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah tegas.

"Nanti kita kaji dulu. Biar nanti Pak Ari dan teman-teman kita semuanya klarifikasi. Kita cari faktanya dulu, kita cari kebenarannya dulu, nanti baru tindakan apa yang kita ambil," tambahnya.

Adapun duduk perkaranya bermula pada 1980-an. Ada sebuah yayasan yang membangun sekolah swasta di pinggir jalan Semarang-Solo.

Baca juga: Viral Istri Kades di Bantaeng Curiga Suami Selingkuh dengan Mahasisiwi KKN, Kini Berakhir Damai

Lahan yang digunakan untuk sekolah tersebut merupakan tanah kas milik Desa Randusari.

Kemudian, yayasan menyediakan tanah pengganti untuk tukar guling. Ada empat bidang tanah yang dijadikan tanah pengganti.

Namun, kala itu, tanah pengganti tak langsung disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

Pemerintah desa baru mencatat tanah pengganti itu sebagai bondo deso atau aset desa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved