Polisi Jember Sita 6.500 Pil Dextro
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menyita 6.500 butir pil dextro dan trihexyphenidyl
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menyita 6.500 butir pil dextro dan trihexyphenidyl (trex). Pil dextro yang disita sebanyak 5.000 butir dan 1.500 butir trex.
Selain menyita ribuan butir obat golongan G itu, polisi juga menangkap empat orang pengedarnya yakni Fatkhurozi (22), Nurhasan (20) keduanya warga Desa/Kecamatan Semboro serta dua warga Desa Gumuk Kembar Kecamatan Umbulsari, Dedi Setiabudi (28) dan Hermanto (28).
Keempat orang ini mengedarkan pil dextro dan trex kepada pelajar di Kecamatan Semboro, Umbulsari dan sekitarnya. "Mereka bukan apoteker juga bukan pemilik apotik, jadi tidak boleh mengedarkan obat-obatan itu. Apalagi obat-obatan itu disalahgunakan," ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jember AKP Edy Sudarto.
Salah satu pengedar obat, Dedi mengaku membeli obat trex seharga Rp 90.000 per satu paket dan dijual lagi seharga Rp 110.000.
Baca juga:
- Truk Muat 3 Ton Benih Jagung Dirampok
- PDAM Malang Siapkan 2.000 Saluran Warga Miskin
- Buset! 50 Motor Pretelan Ditemukan di Gudang Curanmor