Gerakan Penghematan BBM
MUI Berau Kaji Fatwa Haram Soal Pengetap
Kelangkaan BBM di Kabupaten Berau yang disinyalir salah satunya merupakan akibat dari merajalelanya
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Watawan Tribun kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Kelangkaan BBM di Kabupaten Berau yang disinyalir salah satunya merupakan akibat dari merajalelanya pengetap yang beroperasi di sejumlah SPBU membuat kalangan ulama di Berau kini tengah memikirkan langkah untuk bisa membuat fatwa soal pelarangan pemebelian BBM untuk kemudian diujal lagi dengan harga tinggi ke masyarakat.
Saat ditemui Tribun akhir pekan kemarin Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Berau Burhanuddin Harahap mengatakan melihat realitas yang dilakukan oleh para pegetap tersebut sebenaranya apa yang dilakukan oleh mereka sudah bisa dikategorikan melanggar hukum agama.
Pasalnya tindakan sebagian kecil oknum itu sudah terbukti meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat banyak, khususnya di Kabupaten Berau.
Seharusnya lanjut Burhanuddin BBM bersubsidi dinikmati oleh masyrakat golongan kecil dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bukan lantas seperti sekarang mereka kemudian menjuanya dengan harga tinggi demi keuntungan sepihak.
“Dalam Islam sendiri hal seperti ini juga tidak boleh karena kondisinya tidak sebanding dan menyebabakan keresahan,” katanya.
Namun dalam kesempatan itu Burhanuddin juga mengatakan sebagai organisasi resmi para ulama di daerah MUI Kabupaten Berau tentu tidak bisa serta merta mengelurakan fatwa haram terhadap suatu masalah seperti misal kasus BBM yang terjadi di wilayah ini.
Pasalnya untuk mengelurkan fatwa seperti itu pihkanya tidak punya kekuatan karena semuanya diserahkan kepada MUI pusat. Yang paling mungkin dilakukan adalah memberikan usulan ke MUI yang ada di Jakarta tentang permasalahan di daerah, untuk kemudian dilakukan kajian-kajian secara sistematis berdasarkan ijtihad dan sumber-sumber hukum Islam lainnya.
Karenanya Burhanuddin berjanji, jika kemudian seluruh ulama yang tergabung dalam MUI di Kabupaten Berau nantinya menyetujui usulan ini, pihaknya akan segera melakukan kordinasi paling tidak dengan MUI tingkat provinsi untuk bersama-sama menyampaikan pendapat ini ke pusat untuk segera dipikirkan langkah mengeluarkan fatwa.