Selundupkan Imigran Ilegal Sophia Dituntut 8 Tahun
Sophia Marlina (26) dituntut 8 tahun penjara atas perkara penyeledupan imigran gelap.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sophia Marlina (26) dituntut 8 tahun penjara atas perkara penyeledupan imigran gelap.
Selain itu, Sophia yang merupakan warga, Bogor, Jawa Barat, juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara oleh JPU Padeli pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (12/6/2012).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sophia Marlina dengan 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara," ujar Padeli di hadapan Ketua Majelis Hakim Nursyiah Sianipar.
Dalam pertimbangannya, Padeli menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Sophia, yakni meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringkan, Sophia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga:
- Gaji Ke-13 PNS Pekanbaru Cair Pekan Depan
- Kuasa Hukum Bu Guru Marini Ajukan Pledoi
- Tukang Botot Temukan Geranat Di Bahkapul