Kamis, 11 Juni 2026

Minimarket Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin

pihaknya terpaksa menutup sebuah minimarket di Jalan Ciremai Raya, Perumnas Kota Cirebon

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah

TRIBUNNEWS.COM CIREBON,  - Kepala Bidang Penegakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, pihaknya terpaksa menutup sebuah minimarket di Jalan Ciremai Raya, Perumnas Kota Cirebon karena pihak minimarket tidak bisa menunjukkan surat izin. Apalagi, camat setempat mengaku belum menerima pengajuan izin dari minimarket.

"Artinya, dia tidak punya surat izin kan. Padahal setiap minimarket harus punya surat izin toko modern," kata Buntoro, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/6/2012) siang.

Minimarket di Perumnas Kota Cirebon ditutup paksa Satpol PP sekitar pukul 11.00. Tidak ada perlawanan dalam proses penutuppaksaan tersebut.

Terkait Berita Regional  :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved