Dua Oknum PNS Sekwan Tanggamus Terancam Pecat
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Tanggamus bakal menggelar rapat
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Tanggamus bakal menggelar rapat pemberhentian dua oknum PNS di Sekretariat DPRD Tanggamus.
Keduanya yakni Hilman Saleh dan Dewi Isnaini, yang diputus bersalah dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi uang makan minum tamu dan rumah tangga pimpinan DPRD Tanggamus senilai Rp 2,379 miliar, tahun anggaran 2006-2009.
"Pekan ini akan kami rapatkan karena aspek-aspek pendukung pemberhentian sudah cukup. Peserta rapat nantinya dari tim badan pemeriksa pangkat dan jabatan (baperjakat), Inspektorat dan Asisten Bupati," kata Barmawi Harun, Kepala BKPLD, Minggu (24/6/2012).
Kemudian untuk satu oknum PNS lainnya dalam kasus tersebut yakni Agus Setiawan, masih akan dibahas. Pasalnya yang bersangkutan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.
baca juga:
- Kejari Diminta Kaji Pembangunan Metro Mega Mall
- Universitas Islam Sumut Khitan 1.500 Anak
- Gempa Aceh Tujuh Rumah di Trumon Rusak