Sabtu, 6 Juni 2026

Warga Korban Kompensasi Register 22 Tolak Pengaplingan

Warga korban kompensasi (tukar guling ) lahan seluas 175 hektar register 22 Way Waya,

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Warga korban kompensasi (tukar guling ) lahan seluas 175 hektar register 22 Way Waya, Kecamatan Pagelaran menolak pengaplingan, sesuai yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Menurut Sekertaris Panitia Penyelesaian Sengketa Tanah di Pekon Giritunggal, Kecamatan Pagelaran, Firman Belentung, lahan sekitar 80 hektar milik 68 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam kompensasi lahan, sejak awal bukan lahan register 22.

"Jelas-jelas tanah itu milik kami yang dapat kami buktikan dengan surat keterangan tanah, surat tebang dan salinan pembayaran IPeDa (Iuran Pemerintahan Daerah)," tandasnya, Minggu (24/6/2012).

Akan tetapi, saat proses kompensasi berjalan, 80 hektar lahan di Giri Tunggal itu dinyatakan sebagai lahan register 22 yang kemudian di margakan. "Padahal statusnya sudah tanah marga, tapi di margakan lagi," ungkapnya. Setelah itu, tambah Firman, lahan tersebut dikuasai tim kompensasi didistribusikan ke orang lain.

Atas dasar itu, Firman menyatakan menolak pengaplingan. Sebab, tambah dia, sesuai konteksnya tanah tersebut harus dikembalikan ke pemilik sesuai luasannya masing-masing. "Bukan terus dikapling-kaplingkan kemudian dibagi rata," katanya.

Firman mengungkapkan, terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomer SK/742/MENHUT-II/2009 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Way Waya Register 22 tidak mempengaruhi status kepemilikan 68 KK atas lahan 80 hektar tersebut.

Menurut Firman, pemilik tanah tersebut tidak pernah menyediakan dan menyerahkan lahan itu untuk di tukar gulingkan. Sementara 80 KK di Pekon Madaraya yang sebelumnya memiliki lahan garapan di register 22 yang kini sudah di margakan, juga menolak adanya pengaplingan.

Sebab lahan yang mereka garap tadinya, sebagian sudah diduduki orang lain. "Kalau pun ada pembagian lahan, apakah lahan yang ada bisa mencukupi. Sementara sambung dia, proses kompensasi dilakukan tidak sebagaimana prosedurnya," tandasnya.

baca juga:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved