Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pembacok Jaksa Sistoyo
Tim pengadilan yang diketuai Nur Aslam menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara itu, Deddy Sugarda.
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim yang mengadili kasus pembacokan terhadap jaksa nonaktif Sistoyo, memutuskan persidangan perkara itu berlanjut ke tahap berikut.
Tim pengadilan yang diketuai Nur Aslam menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara itu, Deddy Sugarda. Sebaliknya, majelis hakim itu menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah secara hukum.
Nur Aslam dan dua hakim anggotanya menganggap eksepsi Deddy sebagai bagian dari materi persidangan kasus pembacokan itu.
"Sidang berikut pada Kamis, 2 Juli ini dengan agenda mendengar keterangan saksi," ujar Nur sebelum menutup persidangan di ruang I Pengadilan Negeri (PN), Jalan R E Martadinata, Bandung, Selasa (26/6/2012).
Baca Juga:
- Kemacetan Panjang Akibat Demo Mahasiswa di Makassar
- Kurir Narkoba Mengaku Untung Rp 20 Juta
- Kuasa Hukum Bu Guru Marini Tolak Tuntutan Jaksa
- Kasus Honorer Siluman di Kemenag Nagan Mulai Diusut