Selasa, 26 Agustus 2025

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pembacok Jaksa Sistoyo

Tim pengadilan yang diketuai Nur Aslam menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara itu, Deddy Sugarda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pembacok Jaksa Sistoyo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda (kemeja putih) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/5). Dedi Sugarda terancam hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal pembunuhan berencana hingga kepemilikan senjata yang bersifat alternatif. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim yang mengadili kasus pembacokan terhadap jaksa nonaktif Sistoyo, memutuskan persidangan perkara itu berlanjut ke tahap berikut.

Tim pengadilan yang diketuai Nur Aslam menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara itu, Deddy Sugarda. Sebaliknya, majelis hakim itu menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah secara hukum.

Nur Aslam dan dua hakim anggotanya menganggap eksepsi Deddy sebagai bagian dari materi persidangan kasus pembacokan itu.

"Sidang berikut pada Kamis, 2 Juli ini dengan agenda mendengar keterangan saksi," ujar Nur sebelum menutup persidangan di ruang I Pengadilan Negeri (PN), Jalan R E Martadinata, Bandung, Selasa (26/6/2012).

Baca Juga:


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan