Minggu, 31 Mei 2026

Tukang Parkir Jajakan Ineks di Cafe

Andi (22), juru parkir Kafe Rendy di Jl Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Jhoni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Andi (22), juru parkir Kafe Rendy di Jl Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menjual narkoba jenis ekstasi (ineks).

Pria yang tinggal di  Jl Perjuangan Pulau Gadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar menjual ekstasi kepada pengunjung Kafe Rendy.

"Aku baru tiga bulan jadi tukang parkir, aku dapat dari orang yang sering nongkrong di situ" ungkapnya.

Pria yang mempunyai anak berusia satu tahun ini menambahkan menjual ekstasi untuk mencari uang tambahan karena uang parkir menurutnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Ekstasi dibelinya seharga Rp 175 ribu dan dijualnya seharga Rp 200 ribu sehingga setiap menjual dia mendapat upah Rp 25 ribu per butir.

"Kalau malam minggu saya dapat menjual hingga 10 butir ekstasi, karena pengunjung kafe yang ramai" imbuh pria yang mengaku baru 4 kali menjual ekstasi.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno mengungkapkan penangkapan tersangka karena adanya indikasi peredaran narkoba di Kafe Rendy, Lalu petugas menyamar sebagai pembeli dan akhirnya berhasil menangkap tersangka halaman parkir kafe.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 (1) dan Pasal 112 ayat 2 KUHP. Barang bukti yang disita 16 butir pil ekstasi berlogo walet seharga 3,2 juta.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved