Sabtu, 6 Juni 2026

Pembacok Jaksa Sistoyo Kini Punya Penasihat Hukum

Terdakwa kasus pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo, Deddy Sugarda kini menggunakan penasihat hukum (PH) dalam persidangannya

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dedy Herdiana

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo, Deddy Sugarda kini menggunakan penasihat hukum (PH) dalam persidangannya di PN Bandung, Kamis (5/7/2012).

Dalam persidangan yang rencananya akan menghadirkan saksi pelapor, Sistoyo menjadi batal, karena PH terdakwa belum mempelajari BAP (Berkas Acara Pemeriksaan).

"Mohon maaf kami baru mendapat BAP jadi belum dipelajari. Karenanya mohon agenda pemeriksaan saksi ditunda," kata Winner Jhonshon SH, ketua tim PH terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Dr Nur Aslam SH MH pun mengabulkan penundaan. Sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat permohanan penangguhan penahanan dan pemberitahuan menggunakan PH. Sementara sidang pemeriksaan akan dilanjutkan Selasa (10/7/2012) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan penangkapan terdakwa.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved