Senin, 1 Juni 2026

Ini Modus Peredaran Sabu di Penjara

Tiga napi di LP Madiun ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Surya, Adrianus Adhi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Tiga napi di LP Madiun ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (Jatim), Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Narkoba Polda Jatim karena mengedarkan sabu-sabu. Ini membuktikan tuduhan polisi bahwa sindikat narkoba juga bersembunyi di balik jeruji besi LP bukan isapan jempol belaka.

Tiga napi yang diamankan oleh tim gabungan ini berinisial YA (53), MY (35) dan JT (30). Mereka tertangkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap dua kurir sabu, AT (38), warga Klakah Rejo, Moroseneng dan BSA (39), warga Kalijudan akhir pekan lalu. Selain lima tersangka ini, ada seorang napi wanita berinisial MMS yang ikut diamankan. Napi wanita LP Lowokwaru, Malang ini bertugas sebagai bendahara dalam jaringan ini.

Dari tangan mereka, petugas gabungan menangkap enam tersangka dan menyita tiga peralatan menyabu, tiga kartu atm serta buku tabungannya, empat ponsel yang dipakai tiga napi untuk mengendalikan peredaran sabu, uang tunai Rp 854.000 serta sabu-sabu yang beratnya lebih dari 700 gram atau senilai Rp 1,5 miliar.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Jan De Fretes mengatakan jaringan ini tercium setelah BNN mendapat laporan peredaran sabu dari balik penjara dan beroperasi dengan rapi. Karena itu petugas gabungan tak mau gegabah. "Kami menguntit mereka selama sebulan lebih sebelum seluruhnya kami tangkap," aku Jan di Mapolda Jatim, Jumat(6/7/2012).

Informasi tersebut ternyata ada benarnya, dalam pemeriksaan dua kurir ini mengaku diberi upah bulanan oleh tiga napi itu. AT dan BSA juga mengaku sabu dikirim atas perintah YA, MY dan JT yang berada dalam tahanan. "Perintah ini dikirim melalui sms,” jelas Jan di Mapolda Jatim, Jumat.

Kemudian YA, MY dan JT berkordinasi sebelum menghubungi bandar besar berinisial C yang berada di Jakarta. Benda haram ini kemudian dikirim melalui pos dan diterima langsung oleh dua kurir tadi (AT dan BSA). Selanjutnya diserahkan ke pembeli. "C kini berstatus buron,” kata Jan.

Soal pembayaran, sebut Jan, pembeli memakai sistem transfer. Dan yang cukup mengejutkan, pemilik nomor rekening yang dipakai ternyata milik MMS, napi LP wanita Malang. "Ada tiga rekening yang kami temukan dipakai sebagai alat pembayaran," sebutnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved