Senin, 25 Agustus 2025

Odong-Odong dan Bentor Bakal Ditilang

Selain itu, keberadaan kendaraan bermotor modifikasi itu, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Odong-odong dan Becak Bermotor (Bentor), dilarang beroperasi di tengah kota. Jika masih beroperasi di jalan, polisi tidak segan akan melakukan tilang.

Kasatlatas Polrestabes Surabaya, AKBP Asep Akbar Hikmana mengatakan, keberadaan odong-odong dan Bentor kini mulai meresahkan masyarakat, banyak warga yang komplain terkait keberadaan odong-odong dan Bentor.

"Kami akan melakukan tindakan tilang dan penyitaan, jika menemukan odong-odong beroperasi di jalan. Banyak warga yang komplain keberadaan odong-odong dan bentor di Jalan," kata Asep.

Menurut mantan Wakapolres Cimahi tersebut, keberadaan odong-odong dan bentor saat ini memang tidak diatur dalam Perda, dan melanggar undang-undang.

Selain itu, keberadaan kendaraan bermotor modifikasi itu, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selama 4 hingga 12 Juli, Satlantas telah menindak 22 unit odong-odong dan bentor.
Namun menurut Asep, pihaknya masih memberikan toleransi jika kendaraan bermodifikasi, dilakukan di sentra-sentra pariwisata.

"Kalau di sentra-sentra pariwisata, masih kami toleransi, tinggal kami koordinasi dengan pengelolanya," kata Asep.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan