Pengadilan Tinggi Setujui Vonis Zaenuri
Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang memperkuat vonis PN Tipikor terhadap Ahmad Zaenuri.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Togar mengatakan, hasil banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kontra banding kuasa hukum terdakwa kasus suap RAPBD kota Semarang 2012, sekretaris daerah (sekda) non aktif Semarang Ahmad Zaenuri telah keluar. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang memperkuat vonis PN Tipikor terhadap Ahmad Zaenuri.
Putusan dari PT itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2012 dalam sidang yang dipimpin oleh Sri Iskadaryati. Amar putusan tersebut tidak merubah putusan pengadilan tingkat pertama.
“Saat ini, kami dalam proses menyampaikan salinan putusan tersebut pihak yang bersangkutan,” kata Togar kepada wartawan, Minggu (15/7/2012).
Ahmad Zaenuri merupakan terdakwa kasus suap ke anggota DPRD Semarang ketika membahas RAPBD kota Semarang 2012. Dalam kasus itu Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum KPK, Pasal 13 undang-undang Pemberantasan Tipikor. Suap itu diduga untuk memperlicin pembahasan RAPBD di tingkat legislatif. (tribunjogja.com)
Berita Terkait :
- Kesbangpol Bone Sediakan Anggaran Pemilukada Rp200 Juta 8 menit lalu
- Erwin Kallo Launching EK Centre untuk Pilwali 13 menit lalu
- Terminal Daya Ditata Ulang Saat Ramadan 18 menit lalu
- Menlu Australia Kunjungi Borobudur 27 menit lalu
- BPD Syariah Kaltim Gelar Tabligh Akbar Sambut Ramadhan 36 menit lalu