Senin, 29 September 2025

Mantan Bupati Supiori Didakwa Korupsi Rp 13,9 Miliar

Mantan Bupati Supiori, Yulianus Minusefer, diajukan ke pengadilan, didakwa korupsi Rp 13,9 miliar

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Mantan Bupati Supiori Didakwa Korupsi Rp 13,9 Miliar
Uang rupiah berjajar

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA-- Mantan Bupati Supiori, Yulianus Minusefer, diajukan ke pengadilan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (23/7/2012), Yulianus didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,9 miliar.

Dana itu ia ambil dari dana transfer yang berada di rekening Bank Mandiri yang menjadi bank transit. Menurut tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Arnolda Awom, seharusnya dana tersebut tidak boleh dicairkan. Namun oleh Yulianus dana yang belum masuk ke rekening daerah di Bank Papua itu diambil untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik.

Menurut jaksa, atas tindakan itu Yulianus didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tindakan itu juga melanggar aturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Khairul Fuad itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/7/2012) dengan agenda pembacaan eksepsi.

baca juga:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan