Minggu, 7 Juni 2026

34 Penjudi Adu Muncang Ditangkap

Polres Garut menangkap 34 warga yang diduga menjadi peserta judi adu muncang atau kemiri di Kampung Ciloa Wetan

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM  GARUT, - Polres Garut menangkap 34 warga yang diduga menjadi peserta judi adu muncang atau kemiri di Kampung Ciloa Wetan, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Minggu (29/7/2012).

Wakapolres Garut, Kompol Legawa Utama, mengatakan penangkapan dilakukan di arena judi, yakni sebuah kandang ayam sekitar pukul 15.00. Seluruh peserta dan penonton judi tersebut berhasil ditangkap dan tidak bisa melarikan diri.

"Dari 34 orang yang ditangkap, 14 di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka. Untuk penyelidikan lebih lanjut akan dikembangkan apabila mengarah pada tersangka lainnya, " kata Legawa saat ditemui di Mapolres Garut, Senin (30/7).

Dari 14 tersangka, BS (47), warga Kecamatan Limbangan, merupakan penyelenggara judi adu kemiri itu. Sisanya, merupakan peserta yang sudah terdaftar untuk mengikuti judi. Sedangkan, 20 orang lainnya merupakan penonton atau warga yang belum terdaftar menjadi peserta.

Profesi para tersangka peserta judi, ucapnya, di antaranya pedagang, pekerja swasta, guru berstatus PNS, dan dua kepala desa. Para peserta berasal dari sejumlah daerah, di antaranya 11 orang warga Kabupaten Garut, 1 warga Tasikmalaya, dan 2 warga Majalaya.

Dari lokasi judi, polisi mengamankan sebuah alat judi adu kemiri, uang senilai Rp 1.690.000, karton bertuliskan diagram turnamen judi, dan sejumlah handphone. Setiap peserta yang akan mengikuti turnamen judi ini, katanya, harus membayar Rp 125 ribu.

Setelah membayar, peserta akan mendapat sebutir kemiri untuk diadukan dengan kemiri milik peserta lain dalam sebuah alat. Setiap peserta yang kemirinya tidak hancur, akan menjadi pemenang dan melaju ke putaran selanjutnya. Pemenang turnamen judi ini, tuturnya, akan mendapat hadiah utama berupa seekor domba.

Legawa mengatakan para tersangka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Operasi pekat yang akan digelar selama bulan Ramadan, ujarnya, di antaranya yang bersangkutan dengan minuman keras, senjata tajam, petasan, dan judi.

"Dilihat dari alatnya, sepertinya judi ini sudah berlangsung lama," kata Legawa. (Sam)

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved