Korban Penipuan PNS di Sutubondo Diteror
Waktu itu saya ditekan untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya paksa Samsiadi untuk
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Pasca penahanan Edi Mustafa oleh pihak Kepolisian Polres Situbondo. Dua korban penipuan berkedok menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengaku diintimidasi pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo.
Selain dipaksa membuat surat pernyataan, para korban masing masing Sugeng Prayitno dan Siddik, warga Desa/Kecamatan Mlandingan, ini juga di paksa untuk mencabut laporannya di kepolisian.
Salah seoarang korban, Sugeng Prayitno, warga Dusun Polay, Desa/Kecamatan Mlandingan mengungkapkan, tanpa sepengetahuan dirinya, orang tuanya mengajaknya ke Mlandingan dan menuju ke rumah Edy Mustafa.
Setibanya di rumah itu, sudah ada beberapa pejabat yang sedang menunggunya. Bahkan, untuk memuluskan agar mau membuat surat pernyataan, korban juga diiming imingi akan mendapatkan pekerjaan.
“Waktu itu saya ditekan untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya paksa Samsiadi untuk melaporkan Edy Mustafa,” ujar Sugeng kepada Surya.
Setelah menulis surat pernyataan di rumah Edy Mustafa, paginya dirinya dibawa ke kantor NU Situbondo agar mencabut laporannya ke polisi.
Saya sudah ke polres untuk mencabut laporan itu, akan tetapi tidak bisa dicabut,” katanya.
Sugeng mengaku dirinya dijanjikan akan bekerja di Kecamatan Mlandingan dengan membanyar uang sebesar Rp 2.5 juta kepada Edy Mustafa.
Selian itu, dirinya juga membayar uang sebesar Rp 1 juta dengan dijanjikan akan mendapatkan perkuliahan secara gratis.
Sementara itu, Siddik, korban yang lain mengaku tidak terima jika Edy Mustafa itu di tangguhkan atau dikeluarkan dari tahanan polisi, karena dirinya sudah menjadi korban penipuan sebesar Rp 25 juta dengan janji akan dijadikan PNS di kantor urusan agama (KUA) Kementrian Agama Situbondo.
“Uang sebesar Rp 25 juta itu bayar dua kali, yang pertama sebesar Rp 10 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 15 juta,” jelas Siddik.
Memanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Edy Mustafa mengatakan pernyataan korban itu sebenarnya tidak benar. Selaku tim kuasa kuasa Edy Mustafa, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada keluarganya itu tidak ada intimidasi.
Menurutnya, selaku tim kuasa hukum secara langsung tidak akan melakukan itu kepada korban, karena bagaimanapun itu etika profesi.
“Yang pasti kami kuasa hukum hanya mengawal klien yang dimulai dari penyidikan hingga persidangan,” ujar Dwi Dasa Suryanto.