Jaksa Sita Dokumen Proyek Kantor Bea Cukai Makassar
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen proyek rehabilitasi pembangunan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen proyek rehabilitasi pembangunan gedung kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe A Makassar diduga kuat terdapat penyimpangan yang menimbulkan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan, membenarkan adanya penyitaan dokumen proyek tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum melakukan proses penyidikan lanjutan kasus tersebut untuk kemudian menetapkan siapa saja oknum yang bakal menjadi tersangka dalam proyek itu.
"Penyitaan berkas dokumen tersebut untuk membantu penyidik dalam menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," tegas Joko kepada awak media di kantornya, Senin (30/7/2012).
Menurut Joko, upaya penyitaan itu dilakukan sebagai bahan kelengkapan berkas untuk kemudian penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah oknum atau pihak yang disinyalir kuat ikut terseret alias terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi pembangunan gedung Bea Cukai Tipe A Makassar.
"Proses pemeriksaan saksi belum kami lakukan karena penyidik masih dalam pengumpulan data," ujar Joko tanpa merinci jenis berkas dokumen yang disita bawahannya.
Berdasarkan hasil ekspose penyelidikan kasus tersebut, penyidik Kejari Makassar menemukan adanya dugaan rekayasa laporan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan kontrak yang telah disepakati.
Selain adanya manipulasi data laporan hasil pekerjaan, penyidik juga menemukan kejanggalan berupa kesalahan bestek alias adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Sehingga diyakini dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Bentuk pelanggaran yang ditemukan sangat kuat adanya unsur melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara. Makanya kasus ini kami langsung tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kajari Makassar, Haruna.
Meski pihaknya meyakini adanya perbuatan melawan hukum, namun pria berkumis ini enggan membeberkan sejumlah oknum yang diduga kuat bermain bahkan terlibat secara pidana dalam kasus yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.
"Untuk tersangkanya penyidik masih terus mendalami peran dan keterlibatan para oknum yang diduga kluat bertanggungjawab secara pidana," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur (Tribun Network) di kejaksaan, total anggaran proyek rehabilitasi pembangunan gedung pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe A Makassar itu mencapai Rp 1,3 miliar. Diketahui proyek ini dimenangkan atau dikerjakan oleh PT Tirsa Artha Mandiri.
Meski kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan, namun kejaksaan tengah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk melakukan perhitungan audit kerugian negara.
"Kami sudah memintakan perhitungan audit kerugiannya kepada BPKP," katanya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan terus menggenjot proses penyidikan kasus tersebut dengan cara memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat.