Selasa, 26 Agustus 2025

Perusahaan di Madiun Wajib Bayar THR Sebelum H - 7

THR itu hukumny wajib, kalau THR tidak diberikan ke karyawan dan ada pengaduan kami langsung

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Sebanyak 784 perusahaan berskala kecil hingga menengah yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Madiun diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 10.084 tenaga kerjanya sebelumnya H - 7 Hari Raya Idul Fitri 1433.

Pemkab Madiun bakal memberikan sanksi , jika ratusan perusahaan itu lalai dalam memberikan THR.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono mengatakan pemberian THR itu, berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100/Men.VI/2004. 

"THR itu hukumny wajib, kalau THR tidak diberikan ke karyawan dan ada pengaduan kami langsung memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tergolong mbalelo itu," terangnya kepada Surya, Rabu (1/8/2012).

Budi menjelaskan pemberian THR berupa uang total nilainya satu kali gaji bagi karyawan dengan massa kerja lebih dari setahun. Sedangkan masa kerja di atas tiga bulan  dihitung bulan kerja dibagi 12 dikali satu kali gaji.

"Untuk yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan pengusaha tidak wajib memberikan THR. Kalau memberikan santunan lebih baik," tegasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan