Senin, 27 April 2026

Aniaya Guru Besar, Oknum Dekan di Universitas Bengkulu Jadi Tersangka

Kapolsek Muara Bangkahulu menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Editor: Erik S
Tribunnews.com
JADI TERSANGKA- Oknum dekan berinisial AR di Universitas Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru besar, Wahyu Widada. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum dekan AR di Universitas Bengkulu ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap guru besar Wahyu.
  • Penetapan dilakukan setelah penyelidikan, gelar perkara, bukti cukup, serta mediasi antara pihak tidak berhasil.
  • Kasus bermula dari sengketa penilaian BKD, berujung cekikan, dorongan, dan pemukulan terhadap korban tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU – Oknum dekan berinisial AR di Universitas Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru besar, Wahyu Widada.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Muhammad Taslim, saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

“Iya benar, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Taslim kepada TribunBengkulu.com.

Kapolsek Muara Bangkahulu menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Selain itu, kepolisian juga sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti dinilai cukup. Mediasi juga sudah dilakukan, tetapi buntu,” jelas Taslim.

Bermula dari Persoalan BKD

Kasus ini bermula ketika Wahyu Widada mendatangi ruang kerja AR di lingkungan kampus untuk mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang disebut belum dinilai.

BKD merupakan kewajiban administratif yang berkaitan dengan tugas dosen, evaluasi kinerja, hingga tunjangan.

Menurut keterangan korban, kedatangannya ke ruang dekan dilakukan secara baik-baik untuk meminta kejelasan.

“Saya hanya ingin menanyakan kenapa BKD saya belum dinilai. Tapi respons yang saya terima justru amarah dan kata-kata kasar,” ungkap Wahyu saat itu.

Korban menyebut pembicaraan yang awalnya bertujuan mencari solusi justru berubah tegang. Ia mengaku mendapat penolakan dari terlapor.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Orang Tua Tidak Tahu Daycare Little Aresha Tak Punya Izin

“Dia bilang tidak ada alasan, pokoknya saya tidak mau berurusan sama kamu,” kata Wahyu menirukan ucapan terlapor.

Setelah itu, AR disebut masuk ke kamar mandi di dalam ruang dekan. Sementara korban tetap menunggu dengan harapan persoalan BKD masih bisa dibicarakan.

Beberapa menit kemudian, saat AR keluar dan melihat korban masih berada di ruangan, situasi kembali memanas.

Dalam laporannya ke polisi, Wahyu Widada mengaku mendapat perlakuan kasar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved