Geng Motor Pengeroyok Mahasiswa Divonis 11 Tahun Penjara
Dua terdakwa geng motor masing-masing Rizal Jaya (26) dan Adnan (19) telah divonis dengan hukuman berat berdasarkan amar putusan majelis
Editor:
Dewi Agustina
Namun khusus untuk kelima terdakwa yang masih dibawah umur ini, sudah dijatuhi vonis pidana penjara di PN Makassar beberapa waktu lalu oleh ketua majelis hakim Makmur. Khusus MS, dia divonis pidana penjara selama lima tahun, sementara empat lainnya hanya diputus empat tahun penjara.
Mendengar putusan majelis hakim, pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel. Namun pengacara terdakwa minta agar bukan hanya ketujuh tersangka ini yang digiring ke pengadilan. Melainkan masih ada tiga tersangka bahkan DPO belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
"Polisi harus segera menangkap tersangka lainnya yang masih menjadi DPO," tambah Johny.
Aksi pengeroyokan yang berujung maut ini terjadi 14 April lalu, dimana korban dikeroyok di Jl Sungai Saddang Makassar setelah mengikuti pelantikan PP Sulsel di salah satu hotel berbintang di kawasan Jl Hasanuddin Makassar.
Perselisihan tersebut ditengarai akibat korban tidak menerima teguran para geng motor yang kebetulan berpapasan di jalan tersebut dengan suara bising motornya.
Baca Juga:
- Ibu-ibu Rumah Tangga Tertangkap Main Judi
- Simulator SIM di Polres Situbondo Mangkrak
- Komplotan Curanmor Ambruk Ditembak Polisi
- Izin Truk Nakal Bakal Dicabut