Sabtu, 27 September 2025

Geng Motor Pengeroyok Mahasiswa Divonis 11 Tahun Penjara

Dua terdakwa geng motor masing-masing Rizal Jaya (26) dan Adnan (19) telah divonis dengan hukuman berat berdasarkan amar putusan majelis

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Geng Motor Pengeroyok Mahasiswa Divonis 11 Tahun Penjara
ist
ilustrasi

Namun khusus untuk kelima terdakwa yang masih dibawah umur ini, sudah dijatuhi vonis pidana penjara di PN Makassar beberapa waktu lalu oleh ketua majelis hakim Makmur. Khusus MS, dia divonis pidana penjara selama lima tahun, sementara empat lainnya hanya diputus empat tahun penjara.

Mendengar putusan majelis hakim, pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel. Namun pengacara terdakwa minta agar bukan hanya ketujuh tersangka ini yang digiring ke pengadilan. Melainkan masih ada tiga tersangka bahkan DPO belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

"Polisi harus segera menangkap tersangka lainnya yang masih menjadi DPO," tambah Johny.

Aksi pengeroyokan yang berujung maut ini terjadi 14 April lalu, dimana korban dikeroyok di Jl Sungai Saddang Makassar setelah mengikuti pelantikan PP Sulsel di salah satu hotel berbintang di kawasan Jl Hasanuddin Makassar.

Perselisihan tersebut ditengarai akibat korban tidak menerima teguran para geng motor yang kebetulan berpapasan di jalan tersebut dengan suara bising motornya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan