Senin, 25 Agustus 2025

Pendukung Piterson akan Tuntut KPU Lambar

Pendukung Piterson Syukri-Rusli Rasyid akan menuntut KPU Lampung Barat (Lambar) secara hukum di Tata Usaha Negara (TUN) maupun

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Sulis Setia Markhamah

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pendukung Piterson Syukri-Rusli Rasyid akan menuntut KPU Lampung Barat (Lambar) secara hukum di Tata Usaha Negara (TUN) maupun melaporkannya ke badan kehormatan KPU Pusat.

Hal ini dilakukan lantaran gugurnya pasangan tersebut sesuai hasil pleno anggota komisioner yang dibacakan Sekretaris KPU Lambar Maidar di depan massa pendukung pasangan itu, Kamis (2/8/2012) siang.

Tim sukses Piterson-Rusli yang juga korlap aksi Ali Arda mengatakan, hasil pleno KPU dinilainya tak masuk akal. Karena menggagalkan calon dengan dasar yang tak kuat.

"Dasar hukumnya saja tidak ada di dalam surat keputusan mereka (KPU) itu. Tidak dijelaskan dalam SK tersebut poin apa saja yang menggagalkan pasangan Piterson-Rusli. Jadi benar-benar KPU ini memaksakan kehendaknya," kata Ali Arda.

Diungkapkannya, lolosnya pasangan Mukhlis Basri-Makmur Azhari dan Khatob Jalaludin-Erwin Suhendra sudah bisa dipastikan bakal dimenangkan Mukhlis jika merujuk pada kondisi yang ada.

"Kami minta KPU Lambar segera dibubarkan dan dilantik yang baru oleh KPU pusat. Karena KPU Lambar tidak mengikuti aturan KPU pusat (bahwa rekomendasi DPP tidak wajib)," ujarnya.

Ketua Koalisi Lampung Barat Bersatu Bersama Membangun (LB3M), Jumakun saat dikonfirmasi menyatakan tengah melakukan pembahasan di internal koalisi.

"Ini tengah kita rapatkan, jadi nanti dulu ya," ucapnya singkat.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan