Pendukung Piterson akan Tuntut KPU Lambar
Pendukung Piterson Syukri-Rusli Rasyid akan menuntut KPU Lampung Barat (Lambar) secara hukum di Tata Usaha Negara (TUN) maupun
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Sulis Setia Markhamah
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pendukung Piterson Syukri-Rusli Rasyid akan menuntut KPU Lampung Barat (Lambar) secara hukum di Tata Usaha Negara (TUN) maupun melaporkannya ke badan kehormatan KPU Pusat.
Hal ini dilakukan lantaran gugurnya pasangan tersebut sesuai hasil pleno anggota komisioner yang dibacakan Sekretaris KPU Lambar Maidar di depan massa pendukung pasangan itu, Kamis (2/8/2012) siang.
Tim sukses Piterson-Rusli yang juga korlap aksi Ali Arda mengatakan, hasil pleno KPU dinilainya tak masuk akal. Karena menggagalkan calon dengan dasar yang tak kuat.
"Dasar hukumnya saja tidak ada di dalam surat keputusan mereka (KPU) itu. Tidak dijelaskan dalam SK tersebut poin apa saja yang menggagalkan pasangan Piterson-Rusli. Jadi benar-benar KPU ini memaksakan kehendaknya," kata Ali Arda.
Diungkapkannya, lolosnya pasangan Mukhlis Basri-Makmur Azhari dan Khatob Jalaludin-Erwin Suhendra sudah bisa dipastikan bakal dimenangkan Mukhlis jika merujuk pada kondisi yang ada.
"Kami minta KPU Lambar segera dibubarkan dan dilantik yang baru oleh KPU pusat. Karena KPU Lambar tidak mengikuti aturan KPU pusat (bahwa rekomendasi DPP tidak wajib)," ujarnya.
Ketua Koalisi Lampung Barat Bersatu Bersama Membangun (LB3M), Jumakun saat dikonfirmasi menyatakan tengah melakukan pembahasan di internal koalisi.
"Ini tengah kita rapatkan, jadi nanti dulu ya," ucapnya singkat.
Baca Juga: