Dua Jaksa Sengkang Menunggu Sanksi Kejagung
Dua jaksa muda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Kabupaten Wajo bakal mendapatkan sanksi berat dari pihak Kejagung RI setelah diduga
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua jaksa muda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Kabupaten Wajo bakal mendapatkan sanksi berat dari pihak Kejagung RI setelah diduga terbukti menerima suap senilai Rp 37 juta dari enam terdakwa kasus judi jenis kartu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi terlebih dulu kepada pihak yang diduga terima suap sebelum mereka diberikan atau dijatuhi sanksi dari Kejagung," tegas Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Sugeng Purnomo, saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2012).
Sugeng mengatakan, dirinya tidak ingin berspekulasi atau menyimpulkan dengan cepat menyangkut sanksi terhadap dua jaksa yang diduga menerima imbalan atau suap sebelum pihaknya membuktikan secara sah apakah hal tersebut benar.
"Kita harus proses terlebih dulu dan membuktikannya, sebelum memberikan kesimpulan," katanya kepada Tribun melalui telepon selulernya.
Diketahui, kedua jaksa yang diduga menerima suap atau meminta sejumlah uang imbalan bernilai jutaan rupiah kepada enam terdakwa adalah Andi Noviyanti dan Hendriyanto.
Sugeng menambahkan, dugaan suap yang dilakukan jaksa itu diketahuinya melalui pemberitaan di sejumlah media bahkan kasus suap itu juga beredar luas di dunia maya khususnya pengguna twitter.
Atas informasi tersebut, pihak Pengawasan Kejati Sulsel langsung membuat laporan administrasi untuk diserahkan kepada pimpinan kejaksaan dalam hal ini Kajati Sulsel Fietra Sany.
"Laporannya sudah diserahkan ke Pak Kajati. Dan beliau memerintahkan untuk kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan," kata Sugeng.
Sugeng melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada dua jaksa tersebut, namun dirinya enggan membeberkan kepastian dimulainya pemeriksaan.
"Secara teknis kami belum bisa memberitahukan waktunya kapan. Tapi yang pasti hal ini akan tetap kami proses hingga tuntas, karena hal ini akan kami laporkan hasil pemeriksaan ke Kejagung. Menyangkut sanksinya itu menjadi kewenangan penuh di pusat nantinya," ucap Sugeng menyayangkan adanya jaksa yang telah mencoreng institusi penegak hukum khususnya pihak kejaksaan.
Hal senada juga disampaikan Kajari Sengkang Suwanda. Dia mengatakan, pihaknya tidak segan-segan melaporkan oknum yang dapat merusak citra Kejari. Ia juga menyebutkan, pihaknya kerap mengimbau jaksa yang ada untuk menjaga kode etik jaksa dan tidak tergiur dengan hal yang dapat merusak citra lembaga maupun diri.
"Soal sanksi itu tergantung dari Kejati dan Kejagung kami hanya melaporkannya saja," ungkapnya.
Terbongkarnya kasus ini, setelah oknum jaksa tersebut tidak dapat menepati janjinya setelah menerima imbalan jasa dari enam terdakwa kasus judi yaitu Ishak, Rusli, Niar, Ridwan, Uke, dan Tajuddin.
Baca Juga:
- Enam Jam Polisi Geledah Ruang Kerja Kadisdik Ketapang
- Polsek Penengahan Amankan Puluhan Ribu Petasan
- Hutan Bukit Amurang Terbakar
- Lahan 146 Hektare di Bandar Betsy Dieksekusi