Bikin E-KTP Kok Dipungut Rp 5 Ribu Per Orang
Warga di sejumlah desa di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ternyata harus membayar
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Warga di sejumlah desa di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ternyata harus membayar Rp 5 ribu saat membuat KTP elektronik (e-KTP). Padahal, program pemerintah ini seharusnya gratis alias tanpa biaya.
Hal ini diakui Kepala Desa Linggar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Iip Sarifudin, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kantor Desa Linggar, Kamis (2/8/2012)."Iya memang benar ada pungutan, tapi bukan kami yang memungut dan meminta," katanya.
Iip menjelaskan, pungutan itu merupakan kesepakatan warga sebagai biaya operasional pengurusan e-KTP yang dilakukan di kantor desa. "Kami tidak menarik biaya sedikit pun. Itu inisiatif RT dan RW," katanya.
Pungutan tersebut, menurut Iip, untuk biaya operasional selama mendata wajib KTP. Selain itu pungutan itu dimasukkan ke dalam kas desa, kas RT dan kas RW setempat. "Rp 3 ribu masuk kas RT dan RW. Sedangkan Rp 2 ribu masuk kas desa," ujarnya. Menurutnya, pungutan ditarik di RT atau RW masing-masing.
Iip mengatakan, sekitar 7 ribu warga Desa Linggar merupakan wajib e-KTP. Jumlah tersebut dari 12 RW dan 50 RT.
"Berdasarkan data hari ini (kemarin. Red) baru Rw 1, 2, dan 3 yang sedang proses. Mungkin sekitar 450 orang," ujarnya. Diakuinya, program e-KTP baru dimulai pada hari Selasa (31/7/2012).
Hal senada juga diutarakan Kepala Desa Cangkuang, Sobani di ruang kerjanya di Kantor Desa Cangkuang, Kamis (2/8/2012). "Iya semua desa menarik Rp 5 ribu per wajib e-KTP," katanya.
Menurutnya, pungutan itu sesuai dengan kesepatakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun demikian, Sobani mengaku tidak setuju dengan pungutan tersebut. Itu sebabnya Sobani mengaku tidak semua warganya membayar pungutan tersebut. "Cuma 30 persen warga yang mau membayar," katanya.
Menurutnya, ada 5.227 warga yang sudah melakukan proses e-KTP. Menurut Sobani, pungutan tersebut memang dipergunakan untuk biaya operasional program e-KTP. Selain itu, kata dia, untuk membayar upah para operator e-KTP yang berjumlah enam orang. "Sehari biaya keluar Rp 800 ribu," ujarnya.
Camat Rancekek, Meman Nurjaman, mengaku tidak tahu menahu tentang pungutan yang dilakukan setiap desa. Bahkan ia membantah jika telah menginstruksikan kepada desa untuk melakukan pungutan uang bagi warga yang akan membuat E-KTP.
"Itu tanya saja orang desa. Kami yang jelas tidak mengimbau. Kecamatan hanya meminta pihak desa untuk melaksanakan E-KTP," katanya melalui ponsel, Kamis (2/8/2012).
Memang pun mengaku jika pada awalnya e-KTP akan dilakukan di kantor kecamatan. Namun, Meman kemudian memperbolehkan program e-KTP di setiap desa melihat keluhan warga yang merasa keberatan lantaran lokasi rumahnya sangat jauh dari kantor kecamatan.
"Untuk meminimalisir biaya transportasi dan untuk meningkatkan antusias melakukan e- KTP tidak masalah. Apalagi itu aspirasi dan kekompakan setiap desa," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rancaekek, Didin ketika ditemui di Kantor Kecamatan Rancaekek, Kamis (2/8/2012). "Pelayanan e-KTP itu gratis dan tidak ada pematokan untuk pungutan," ujarnya.
Dikatakannya, sebagai penyelenggara e-KTP mengizinkan setiap desa meminjam alat-alat pembuatan e-KTP. Namun, ia mengimbau kepada setiap desa untuk menjaga alat-alat pembuatan e-KTP. "Desa harus bertanggungjawab atas alat-alat yang mereka pinjam," ujarnya.