Polisi Mabuk Tembak Warga
Brigadir Sahidin Jaenudin, anggota Polsek Karangsembung menembak Cipta Agustin (19) alias Agus,
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku pihaknya prihatin dan menyesalkan atas peristiwa penembakan anggota Polsek Kangsembung yang menewaskan warga. Polda Jabar meningkatkan pengawasan terhadap anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar yang memegang senjata.
"Terhadap keluarga korban, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Mohon maaf atas peristiwa yang terjadi. Terhadap pelaku Brigadir SJ, telah kami lakukan pemeriksaan dan telah ditahan untuk diproses terkait pelanggaran Kode Etik Polri serta untuk proses hukum pidana," ujar Martinus saat dihubungi Tribun, Minggu (5/8/2012)
Kini Brigadir Sahidin harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya di bui di Mapolres Cirebon. Brigadir Sahidin dikenai Pasal 359 KUH Pidana perihal kelalaian dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (tom/dic)