Pistol Rusak Dibiarkan, Bikin Agus Celaka
Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar, membenarkan pengakuan Sahidin tentang
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar, membenarkan pengakuan Brigadir Sahidin Zaenuddin tentang pistol yang rusak itu. Hanya, Hero membantah Polres Cirebon mengetahui dan membiarkan anggotanya menggunakan senjata rusak.
Hero mengatakan ia dan Kapolsek Karangsembung, AKP Sukhemi, mengetahui kerusakan pada pelatuk pistol Sahidin setelah peristiwa penembakan yang mengakibat meninggalnya ABG Cipta Agustinalias Agus yang tewas tertembak secara tidak sengaja oleh Sahidin. Menurut dia, Sukhemi tak pernah membuat surat yang berkaitan dengan senjata rusak.
"Logistik Polres (Cirebon) juga belum pernah menerima surat itu," ujarnya kepada wartawan di markas Polres Cirebon.
Menurut dia, Sahidin hanya mencari-cari alasan. Bahkan, laporan lisan pun absen. "Polisi peminum tahu senpi rusak tetapi didiamin," ujarnya. "Jika pelaku (Sahidin) mengarang alasan Polres teledor mengganti senjata apinya, kami siap bertanggung jawab. Kami bisa buktikan."
Sejauh ini, polisi sedang melakukan tes urine Sahidin. Hasil sementara Sahidin bersih dari pemakaian sabu-sabu dan zat adiktif lainnya. Ia mengatakan pihaknya masih harus menunggu hasil tes alkohol selama sepekan. Sahidin pun menyandang status tersangka.
Menurut dia, polisi akan fokus memeriksa Sahidin berkaitan dengan hukum pidana terlebih dulu. Sahidin dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun. Lalu, Sahidin dihadapkan pada persidangan kode etik Polri.
"Kami prioritas hukum pidana karena putusannya mendasari sidang kode etik," katanya. Sahidin terancam dipecat jika divonis penjara lebih dari tiga bulan. Hero mengingatkan kasus Sahidin murni kasus pidana tanpa tendensi pribadi.