Jumat, 12 September 2025

Amuk Massa di Padang Cermin

Wardana Diduga Jadi Provokator Pembakaran Polsek

Kepolisan Daerah Lampung menahan Wardana, orang yang diduga memprovokasi pembakaran

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Wardana Diduga Jadi Provokator Pembakaran Polsek
(TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO)
Wardana, orang yang diduga menjadi provokator pembakaran Polsek Padang Cermin, Lampung, yang ditangkap polisi

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung menahan Wardana, orang yang diduga memprovokasi pembakaran kantor Polsek Padang Cermin, Senin malam.

Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Bahagia Dachi,  Wardana ditahan karena diduga  menjadi provokator pembakaran kantor Polsek Padang Cermin. "Sampai saat ini sudah 10 saksi  kami periksa. Satu orang  kami tahan, dia diduga  provokator," kata Bahagia saat dijumpai di Polda Lampung, Selasa (7/8/2012).

Saat ini, kata dia, anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga melakukan penyiraman bensin ke kantor polsek.

"Dua orang lagi masih kami kejar. Keduanya pelaku yang menyitam bensin ke kantor polsek," bebernya.

Pantauan Tribun, Wardana masih diperiksa di ruang Subdit III Krimsus Kompol M Faturahman. Kantor Polsek Padang Cermin dibakar massa Senin sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi pembakaran  kantor polsek yang menyebabkan dua tahanan kabur. Insiden ini  bermula keributan antar warga dua desa: warga Desa  Hanubrak, Hanura dan warga Dusun Dantar Padang Cermin, pada bulan Juni lalu.

Meski perselisihan sudah selesaikan oleh Polsek Padang Cermin. Namun warga Dusun Hanubrak  tidak puas karena menduga aparap polsek berpihak kepada warga Dusun Dantar, akibatnya massa dari delapan desa, yang mencapai ribuan,  mendatangi polsek dan membakarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan