Suap PON Riau
Gubernur Riau Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Saat majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol menanyakan apakah dia mengetahui kemana uang lelah tersebut mengalir
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, HM Rusli Zainal bersaksi dalam persidangan kasus suap PON, dengan terdakwa Eka Dharma Putra, Selasa (7/8/2012). Mengenakan busana Melayu serba putih, Rusli Zainal mengungkapkan kesaksiannya.
Tidak berbeda dengan saksi lainnya yang ditanya mengenai revisi Perda dan uang lelah. Jawaban Rusli pun kurang lebih sama dengan saksi-saksi lainnya, tidak tahu atau pun lupa.
Saat majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol menanyakan apakah dia mengetahui kemana uang lelah tersebut mengalir, Rusli menjawab kalau dia mengetahuinya. Namun ia mengaku mengetahui kemana uang tersebut mengalir berdasarkan pemberitaan media. Hakim pun melanjutkan, dari mana uang tersebut berasal, Gubri mengungkapkan, "Berdasarkan pemberitaan media, uang itu dari perusahaan yang mulia," kata Rusli. Namun, saat ditanya apa hubungan antara uang lelah dan revisi Perda, Gubri menjawab tidak tahu.
Pertanyaan dari majelis hakim tidak berhenti sampai di situ. Seperti yang telah diungkapkan dalam persidangan, Gubri juga ditanya tentang maksud dan tujuan Sekretaris Dewan, Zulkarnain Kadir menemuinya pada malam menjelang paripurna digelar keesokan paginya.
Menurut Rusli, kedatangan Zulkadir saat itu adalah untuk menyampaikan kalau paripurna revisi Perda 6 Tahun 2010 akan dilangsungkan. Zulkadir berharap, Gubri bisa hadir dalam pertemuan itu.
Namun, sambung suami Septina Primawati ini, dirinya tidak bisa hadir dalam paripurna tersebut. Pasalnya, pada hari yang bersamaan, dia akan bertolak ke Jakarta untuk mengikuti rapat.
"Ada gejala-gejala paripurna akan ditunda," kata Rusli menirukan Zulkadir saat menghadapnya.
Di sisi lain, Gubri mengungkapkan kalau mantan Kadispora, Lukman Abbas pernah menyampaikan kalau ada permintaan sebanyak Rp 1,8 miliar. Namun, saat itu dia menginstruksikan kepada Lukman Abbas untuk menolaknya.
Menurut Rusli, pihak pemerintah tidak boleh main-main terkait urusan itu. Urusan yang dimaksud Rusli ketika JPU menanyakannya, adalah agar tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Jaksa pun mengejar Gubri dengan pernyataan Lukman Abbas saat menjadi saksi. Menurut JPU, waktu itu Lukman mengatakan kalau respon Gubri saat mendengar permintaan Rp 1,8 miliar, terlalu mahal.
"Kalau 500 (juta) bolehlah," ucap JPU menirukan kesaksian Lukman.
Namun hal itu dibantah Gubri. Menurutnya, dia tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Lukman Abbas.
Dikatakannya, revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang venue menembak digodok dalam proses yang cukup lama. Diajukan pada Januari dan ketok palu pada April.
"Padahal revisi Perda itu sangat mendesak. Namun prosesnya lama. Mengenai perkembangan revisi Perda, Sekwan selalu menyampaikan kepada Lukman," sambung mantan orang nomor 1 di Riau ini.
Dia juga mengungkapkan kalau dirinya memang sempat marah kepada Lukman Abbas. Hanya saja, dia memarahi Lukman agar dia tidak memberikan uang yang diminta oleh anggota dewan.
Dalam persidangan ini, JPU juga memperdengarkan rekaman pembicaraan melalui sambungan telepon. Totalnya, JPU memperdengarkan lima rekaman pembicaraan.
Baca Juga: