Tersangka Pungli Perawat Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan pada kantor Dinas Kesehatan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR-- Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan pada kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Daud Latif yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) bagi ribuan perawat yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel sejak 2008-2010 akhirnya mengembalikan uang hasil kejahatannya ke kas daerah.
Pengembalian dana yang menjadi pungutan liar terhadap perawat senilai Rp 60 juta itu dikembalikan tersangka melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kemudian diditeruskan kepihak kas daerah untuk disetorkan ke negara.
“Rencana hari ini Pak Daud Latie ingin mengembalikan uang senilai Rp 60 juta ke kas daerah melalui kejaksaan karena kasus ini masih berjalan,” kata Asisten Pinada Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat dikonfirmasi di kantornya, sore tadi.
Alasan pegnembalian yang dilakukan salah seroang pejabat di Dinkes Sulsel itu karena diyakini uang yang dipungutnya itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengancam jabatan yang disandangnya.
“Pengembalian yang dilakukan karena kejaksaan menyakini apa yang dilakukan tersangka merupakan pelanggaran serta melawan hukum,” ucap mantan Kajari Tangerang ini mengaku total dana yang baru dikembalikan hanya Rp 60 juta.
Berdasarkan fakta yang ditemukan tim penyidik pada bagian pidana khusus Kejati Sulsel selama proses penanganan kasus itu, total pungutan liar yag diduga dilakukan tersangka bekerjasama dengan tersangka lainnya bernama Anang Ardiansa berjumlah kurang lebih Rp 400 juta.
Hal ini sesuai hasil keterangan para saksi dari perawat yang memiliki latar belakang kampus atau universitas yang berbeda-beda. “Total uang pungli yang kita temukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan senilai Rp 400 juta. Jadi bukan Rp 60 juta,” tegas Chaerul mengaku masih terus mengembangkan kasus itu hingga menetepakan pihak Dinkes Sulsel lainnya sebagai tersangka baru.