Kamis, 28 Agustus 2025

Empat Pedagang Petasan Diangkut Satpol PP

Pada razia yang digelar, Rabu (15/8/2012) pagi ini, Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan empat pedagang petasan dan menyita ratusan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Empat Pedagang Petasan Diangkut Satpol PP
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dibantu Polresta merazia kembang api dan petasan yang dijual di Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/7/2012). Kembang api yang menimbulkan bunyi dan petasan dirazia petugas gabungan demi menjaga ketertiban dan kekusyukan beribadah di bulan suci Ramadhan. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi Pamong Praja Nunukan akhirnya bertindak tegas terhadap para pedagang petasan di Nunukan. Pada razia yang digelar, Rabu (15/8/2012) pagi ini, Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan empat pedagang petasan dan menyita ratusan petasan di Pasar Jamaker.

Satu pedagang melarikan diri namun barang dagangannya yang tak sempat diselamatkan, ikut disita Polisi Pamong Praja.

"Jadi kita melaksanakan razia petasan, kami berhasil mengamankan petasan dari lima orang," ujar Kepala Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan, Haji Syafruddin Artha.

Dari Sutarsih, pedagang yang melarikan diri, disita 65 petasan dari berbagai jenis. Dari Nurtomo disita 7 buah, Sudarno sebanyak 7 buah, Sugiono sebanyak 8 buah sedangkan Durochim sebanyak 37 buah.

Syafruddin mengatakan, selanjutnya para pemilik berikut barang bukti yang disita akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Karena yang bisa melakukan proses itu dari pihak kepolisian berdasarkan Undang-undang RI Nomor 41/1939 tentang Bunga Api. Dalam pasal 12 sudah jelas, itu sifatnya tipiring ancaman hukuman paling tinggi tiga bulan. Dendanya bervariasi jadi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan," ujarnya.

Ia mengatakan, razia yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Nunukan Nomor 188.55/1/VII/2012 tentang Penertiban Kegiatan Tempat Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran Serta Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriyah/2012 Masehi di Wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam instruksi tersebut, ditegaskan larangan menjual dan membunyikan petasan.

"Dengan dasar itulah kita melaksanakan razia. Jadi pada saat kita melakukan razia, menemukan tadi kan tertangkap tangan. Dan dalam waktu seketika juga kita melaporkan kepada pihak kepolisian karena dia yang berhak melakukan penyidikan. Jadi kita menyerahkan secara tertulis, secara resmi. Jadi kita tidak tangkap langsung. Nanti silahkan pihak kepolisian melakukan penindakan," ujarnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan