Kamis, 21 Agustus 2025

Kisruh Tangkuban Parahu Tuntut Pembebasan 4 Warga

mendesak Polres Cimahi segera membebaskan empat orang warga yang hingga kini masih ditahan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kisruh Tangkuban Parahu Tuntut Pembebasan 4 Warga
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang pengunjukrasa berorasi dengan iringan musik tradisional saat melakukan aksi damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/6). Dalam aksinya, puluhan orang yang tergabung dalam beberapa ormas ini mendesak Pemprov Jabar untuk bertindak tegas mengambil alih pengelolaan Gunung Tangkuban Parahu dari PT Graha Rani Putra Persada (GRPP), dan pengusahaannya untuk kepentingan masyarakat Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

TRIBUNNEWS.COM LEMBANG,- Warga dan pedagang di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mendesak Polres Cimahi segera membebaskan empat orang warga yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Cimahi.

Jika tuntutan ini dipenuhi, warga menjamin Kamis (23/8/2012) besok, pemblokiran jalan masuk ke Tangkuban Parahu akan dibuka. Keempat warga yang masih ditahan itu adalah Ade Oon, Karom, Agus Mandra, dan Jana.

Sebelumnya pada Selasa (21/8/2012) dinihari, polisi menciduk 11 orang warga karena dinilai telah merusak kantor milik PT Graha Rani Putra Persada (GRPP), selaku pengelola Tangkuban Parahu. Perusakan kantor itu terjadi pada Kamis (16/8/2012).

Dari sebelas orang itu, Selasa (21/8/2012) malam, tujuh diantaranya telah dibebaskan. Kini yang masih ditahan sebanyak empat orang.

"Selain pembebasan empat orang warga, kami juga menuntut PT GRPP memecat petugas keamanannya yang arogan. Kami juga menuntut agar pedagang bisa berjualan hingga malam hari. Kalau tuntutan ini dipenuhi, besok (Rabu, red) pemblokiran jalan ini akan dibuka," ujar Haji Bastian, salah seorang warga di Tangkuban Parahu, beberapa saat lalu. (san)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan