Warga Hancurkan Rumah Pembunuh Rahayu
sidang pembunuhan, warga hancurkan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdul Rahman
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Akibat kesal tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Garut untuk mengikuti persidangan SR (17), warga menghancurkan rumah SR di Kampung Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Senin (27/8/2012).
Warga pun merasa tidak puas atas vonis majelis hakim terhadap pelaku pembunuhan Rahayu Noviandini (6) tersebut yang hanya berupa hukuman tujuh tahun penjara.
Bibi korban, Ade Jamilah (35), mengatakan pihak pengadilan menginformasikan kepada keluarga korban bahwa persidangan kemarin akan dimulai pukul 14.00. Akhirnya, warga pun baru mendatangi gedung pengadilan pukul 10.00.
"Kami melakukan kerja bakti dulu membangun madrasah di kampung. Ketika di perjalanan, kami ditilang. Pas datang ke pengadilan, ternyata sidangnya sudah berakhir. Kami kecolongan dan merasa dibohongi," kata Ade saat ditemui di depan reruntuhan rumah SR, kemarin.
Menurut Ade, setelah keluarga korban dan warga sampai ke pengadilan, mereka tidak diperkenankan masuk ke lingkungan PN Garut. Padahal, sebelumnya disosialisasikan bahwa sidang keempat, yakni pembacaan putusan dan vonis terhadap SR, merupakan sidang terbuka.
Tidak satu pun anggota keluarga korban yang menghadiri sidang putusan tersebut, ujarnya. Padahal, ia melihat keluarga terpidana kasus pembunuhan tersebut bisa masuk gedung pengadilan untuk menghadiri sidang. Karenanya, warga dan keluarga merasa kembali dibohongi.
"Tidak apa-apa warga tidak bisa ikut sidang. Yang penting keluarga korban saja yang harus menyaksikannya. Kami merasa kecolongan dan kecewa. Akhirnya pukul 11.00, kami pulang dan menghancurkan rumah SR atas bentuk kekecewaan terhadap vonis yang cuma tujuh tahun dan kekecewaan terhadap pengadilan. Inginnya vonis seumur hidup," kata Ade.
Setelah gagal menghadiri sidang, warga menghancurkan rumah SR yang beberapa bulan sebelumnya pun telah dicoreti dan dilempari dengan batu. Disertai sorakan anak-anak, warga berusaha merusak rumah SR sampai hampir rata dengan tanah.
Warga pun merasa kesal, tuturnya, karena merasa dibohongi saat SR menyembunyikan jenazah Rayahu di dalam gentong air di rumahnya. Warga di kampung tersebut telah mencari sampai ke area pemakaman, tapi SR berakting seolah tidak mengetahui keberadaan jenazah Rahayu.
Rumah SR telah ditinggalkan keluarganya tiga bulan lalu. Keluarga SR, ujarnya, tidak tahan tinggal di kampung tersebut karena mendapat tekanan psikologis dan sosial dari para tetangganya.
Akibat tidak diperbolehkan mengikuti sidang, ujarnya, kabar mengenai vonis SR pun menjadi simpang siur. Menurut sejumlah sumber, SR divonis tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sedangkan, ujarnya, sumber lain mengatakan SR hanya divonis lima tahun setelah dipotong remisi Idulfitri dan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Daniel SH, menegaskan SR dijatuhi vonis tujuh tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. "Terdakwa masih berusia di bawah umur sehingga hukumannya setengah dari hukuman untuk usia dewasa. Selain itu, masih memiliki masa depan lebih baik dan berkelakuan baik semasa di tahanan serta saat proses persidangan," kata Daniel.
SR adalah terdakwa kasus pembunuhan Rahayu Noviandini, beberapa bulan lalu. Rahayu ditemukan tewas dalam sebuah gentong penampungan air di rumah Sevi setelah dicekoki minyak wangi.