Selasa, 14 April 2026

Parade Nusantara Pertanyakan Dana Pokmas

Silahkan Pemkab bagian pengkajian dan peneliatian proposal memperhatikan dengan jelas. Karena dari titik hingga

TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK - Perhimpunan Perangkat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Nganjuk mempertanyakan payung hukum dana hibah bantuan bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Pasalnya, ada indikasi pemberian dana hibah dari APBD untuk setiap Pokmas tingkat RT mencapai Rp 2 juta tidak jelas dasar hukumnya.

"Kami khawatir jika payung hukum tidak ada maka dikemudian hari bisa berkonsekuensi hukum," kata Edi Santoso, Ketua Parade Nusantara Kabupaten Nganjuk dalam hearing dengan komisi A DPRD Nganjuk, Selasa (4/9/2012).

Menurut Edi, dari sekitar 1.150 proposal dari Pokmas yang telah dikirim ke Pemkab Nganjuk diduga sama semua. Artinya, proposal tersebut copy paste dan hanya diubah sejumlah poin penting seperti nama, RT, alamat, dan lainya.

"Silahkan Pemkab bagian pengkajian dan peneliatian proposal memperhatikan dengan jelas. Karena dari titik hingga koma dalam proposal itu umumnya semua sama tidak ada perubahan dan perbedaan," ucap Edy.

Selain itu, ungkap Edy, proposal yang dibuat oleh Pokmas baru itu sebetulnya disusun pada bulan Agustus 2012. Namun dalam proposal pengajuan dana hibah tertanggal bulan November 2011. "Kami tidak ingin berperasangka buruk karena dana hibah bantuan itu memang sangat ditunggu masyarakat, tapi kalau prosesnya menyalahi ketentuan tentu itu membuat situasi buruk," tutur Edi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved