Kerusuhan Sampang
Mukhsin Ditetapkan Sebagai Tersangka Konflik Sampang
Teka-teki jika penyerangan di Omben, Sampang sudah terencana, sedikit mulai terkuak menyusul ditetapkannya M alias Mukhsin
Editor:
Yulis Sulistyawan

Laporan Wartawan Surya, Adrianus
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Teka-teki jika penyerangan di Omben, Sampang sudah terencana, sedikit mulai terkuak menyusul ditetapkannya M alias Mukhsin (43) sebagai tersangka ketiga oleh Polda Jatim.
Dalam pemeriksaan, pria ini diketahui sebagai orang yang menyiapkan bahan bakar bensin untuk penyerangan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan polisi mengetahui peran warga Dusun Nangkerna, Desa Karang Gayam, Sampang ini setelah polisi sebelumnya menangkap tersangka Saripin (25).
Selain berperan menyiapkan bahan bakar, Mukhsin juga ikut dalam penyerangan. "Dia ditangkap tim operasional gabungan di rumahnya, Kamis (6/9/2012) sore," kata Hilman di Mapolda Jatim, Jumat (7/9/2012).
Hilman mengatakan polisi menjerat Mukhsin dengan pasal yang sama dengan tersangka Saripin, yakni pasal 170 dan 187. Akibatnya Mukhsin terancam hukuman penjara sampai 15 tahun penjara.
Hilman menyebut, masih ada enam orang lagi yang masih dikejar. Ke enam orang ini, diduga juga ikut dalam penyerangan itu. Sayangnya Hilman enggan menyebut nama keenam orang ini demi kepentingan penyidikan.
"Kami menduga tersangka masih berada di sekitar wilayah konflik. Karena itu kami menghimbau, agar warga yang turut dalam penyerangan itu segera menyerahkan diri," tegas Hilman.
Terkait kondisi Sampang, Hilman menegaskan belum ada rencana penarikan pasukan dari Dusun Nangkernang. Ribuan polisi masih disiagakan di wilayah konflik dan menjaga ratusan pengungsi di GOR Sampang.