Kamis, 11 September 2025

6 Polisi Tertangkap Tangan Berjudi Bola Guling

Enam oknum polisi di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) tertangkap tangan sedang bermain

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto 6 Polisi Tertangkap Tangan Berjudi Bola Guling
google
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

TRIBUNNEWS.COM, SOE -- Enam oknum polisi di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) tertangkap tangan sedang bermain judi bola guling (BG) di kamar kos milik salah seorang tersangka, Briptu GA, di Kelurahan Kota Baru, Kota SoE, Minggu (9/9/2012), pukul 01.00 dini hari. Penangkapan dilakukan anggota Provos Polres TTS setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Enam tersangka yang dibekuk, yakni Briptu GA (Anggota Polsek Ayotupas), Briptu Is, Briptu HO, Briptu SR, Briptu KL (Anggota Sabara Polres TTS) serta Briptu AD (Anggota Lantas).

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, Senin (10/9/2012), menyebutkan, anggota Provos Polres TTS juga membawa serta dua orang saksi warga setempat masing-masing Lefri Riwu (42) dan Semuel Telik Estefao do Santos (30) untuk diintai keterangan.

Wakapolres TTS, Kompol Mulyono, SE, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan penangkapan enam oknum anggota Polres TTS yang sedang bermain judi bola guling di kamar kos Briptu GA di belakang Pasar Inpres SoE, Kelurahan Kota Baru.

Saat penangkapan, lanjut Mulyono, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah meja bola guling, 4 bola karet dan 1 lembar layar berangka 1 - 12 serta uang tunai sebesar Rp 167.000, selain mengamankan dua orang saksi.

Menurut Mulyono, khusus tindak pidana judi pasal 303 dan 303 bis KUHP berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2/2012, tanggal 27 Februari 2012, dikatakan, kecuali pasal 303 dan 303 bis KUHP oleh karena ancaman pidana kedua pasal tersebut telah diubah tahun 1974 melalui UU Nomor 7/1974 tentang penertiban judi, sehingga nilai uang di dalam kejahatan judi tidak ditetapkan nilai minimal dan maksimal.

"Kasus ini langsung masuk penyidikan karena para tersangka tertangkap tangan disertai barang bukti dan saksi," katanya.

Walau demikian, Mulyono belum berani melakukan penahanan sampai ada hasil pemeriksaan. "Jika terbukti baru bisa dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut dia, kasus tersebut akan diproses melalui peradilan umum dan sidang displin sesuai aturan yang berlaku. "Untuk sementara penyidik masih mendalami. Jika terbukti akan ditahan dan diproses seuai aturan hukum yang berlaku," tegas Mulyono.

Ketika ditanya soal keberadaan tersangka GA yang adalah anggota Polsek Ayotupas, Mulyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku sedang meminta izin untuk merayakan Hari Raya Kuningan di SoE pada hari Sabtu, 8 September 2012.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan