Selasa, 7 Oktober 2025

Terdakwa Korupsi Rp 44 M Keberatan Dakwaan Jaksa

Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA), Djusmin Dawi (38) terdakwa korupsi kasus kredit fiktif senilai Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara

Editor: Dewi Agustina

"Kami akan ajukan pembelaan (eksepsi). Menyangkut materinya itu belum bisa kami beberkan," kata Asmaun.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim menyebutkan, meski Djusmin tengah menjalani proses sidang, penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel juga terus memburu dan melakukan inventarisasi aset milik Djusmin, sebagai pengganti kerugian negara kalau akhirnya kasus ini putus di pengadilan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved