Terdakwa Korupsi Rp 44 M Keberatan Dakwaan Jaksa
Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA), Djusmin Dawi (38) terdakwa korupsi kasus kredit fiktif senilai Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara
Editor:
Dewi Agustina
"Kami akan ajukan pembelaan (eksepsi). Menyangkut materinya itu belum bisa kami beberkan," kata Asmaun.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim menyebutkan, meski Djusmin tengah menjalani proses sidang, penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel juga terus memburu dan melakukan inventarisasi aset milik Djusmin, sebagai pengganti kerugian negara kalau akhirnya kasus ini putus di pengadilan.
Baca Juga:
- Dua Pejabat Wanita Nagekeo Masuk Bui
- Chalik Suang Pastikan RepublikaN dan PSI di Garudana
- Sumatera Selatan Masih Rawan Konflik Agraria
- Anggota Polisi Ditikam Oknum TNI