Serobot Tanah Reza - Adi dan Januar Dipidanakan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bakal mempelajari berkas perkara kasus yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat yang diduga terlapor
Laporan Wartawan Tribun Timur /Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bakal mempelajari berkas perkara kasus yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat yang diduga terlapor dalam kasus tindak pidana penyerobotan tanah di Jl Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar.
“Sementara ini baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima dari pihak kepolisian,” tegas Arie Chandra Dinata Noor, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (15/10).
Adapun ketiga politisi yang dilapor dipidanakan ke pihak Kepolisian adalah Ahmad Reza Ali, Januar Jaury Darwis dan Adi Rasyid Ali.
Berdasarkan data dalam SPDP, ketiga anggota dewan perwakilan rakyat dan daerah (DPR-DPRD) tersebut, mereka dilapor pidana oleh salah seorang pengusaha bernama Yupiter Widodo.
“Ketiganya dilaporkan karena diduga telah melakukan penyerobotan tanah yang diduga bukan miliknya,” ujar Arie yang akan bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Atas perbuatan ketiganya, polisi menjeratnya dengan sejumlah pelanggaran pasal. Diantaranya adalah pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang.
Selain pasal 170 KUHP, ketiga legislator tersebut juga dijerat sejumlah pasal lainnya. Yaitu, pasal 406 atau pasal 167 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyerobotan tanah.
“Menyangkut ancaman hukumannya itu minimal lima tahun pidana penjara,” jelas Arie, mengaku SPDP Reza Cs diterima kejaksaan sejak 21 September lalu.
Dia menambahkan, pihaknya tinggal menunggu proses pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atau berkas ketiganya untuk kemudian dipelajari sejumlah jaksa yang ditunduk menangani kasus tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Berbicara soal waktu, biasanya berkasnya dilimpah ke kejaksaan dalam waktu satu bulan dan paling cepat satu minggu,” bebernya.
Berdasarkan isi SPDP, diketahui kalau ketiga politisi tersebut terlibat kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Sinrijala pada Rabu, tanggal 1 agustus 2012.
Disebutkan lokasi milik Yupiter Widodo telah datang pelaku secara bersama-sama dan masuk dalam lokasi tanah secara paksa, kemudian mengancam penjaga tanah korban (Yupiter Widodo) dan menyuruhnya untuk segera keluar dari lokasi.
Setelah berada dilokasi pelaku menyuruh beberapa orangnya untuk mencabut papan bicara dan kemudian memasang papan pengumunan yang bertuliskan tanah milik Andi Januar Jaury Darwis.
"Atas tindakan Reza CS, Yupiter pun melaporkan perbuatan ketiganya yakni menggunakan surat palsu atau sertifikat palsu untuk merebut tanah yang sementara dalam proses pembangunan,” tambah Arie.