Senin, 6 Oktober 2025

Serobot Tanah Reza - Adi dan Januar Dipidanakan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bakal mempelajari berkas perkara kasus yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat yang diduga terlapor

Editor: Budi Prasetyo

Selai Arie Chandra yang ditunjuk sebagai JPU, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Syahrul Juaksha, Greafik LTK, dan Muhammad Yusuf juga ikut andil dalam perkara tersebut.

Reza Ali yang duduk di Komisi XI DPR RI, kepada Tribun, mengaku mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang secara terang-terangan mendukung atau membela para mafia tanah di Makassar termasuk Yupiter.

Dia mengatakan, dengan mengirim SPDP kasus yang menimpanya ke Kejaksaan, itu sama saja polisi menggali lubang sendiri atau menjerumuskan dirinya dalam kasus hukum.

Pasalnya, menurut politisi senior Partai Demokrat sertifikat yang dimiliki Yupiter merupakan sertifikat palsu alias sama sekali tidak memiliki alas hak. Karena sertifikat tahun 1982 itu merupakan sertifikat yang sengaja dibuat untuk menipu pihak BPN agar tanah yang berada di kawasan Pettarani dapat dimilikinya.

“Padahal itu sebenarnya salah, yang sah di mata hukum itu adalah sertifikat yang kami pegang bernomor persil 20 tahun 1964,” tegas Reza mengaku kasus ini sangat menarik. Lantaran akan banyak pihak atau pejabat tinggi yang akan terlibat bahkan polisi sekalipun.

“Ini adalah jebakan, dan saya yang meminta polisi agar kasus ini dibawah kea rah pidana. Bagus itu kalo saya dilaporkan sampai-sampai mau ditersangkakan. Kita liat nanti siapa yang akan diseret,” singgung Reza meminta keberanian polisi mengusut tuntas kasus yang melibatkan banyak mafia tanah di Makassar.

Kepada Tribun, Dia juga mengatakan, atas tindakan yang dilakukan polisi untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke pengadilan, bakal menjadi “senjata makan tuan”. Dimana, kata Reza polisi juga sudah terlibat dan mendukung perbuatan para mafia tanah di Makassar.

“Itulah cara saya untuk memancing dan mengetahui seberapa jauh aparat polisi punya kinerja bagus serta profesional menangani persoalan tanah,” ujarnya, sambil berkata, apakah polisi pura-pura bodoh atau tidak tahu akan siapa sebenarnya pemilik sah lahan tersebut.

Sementara Andi januar Jaury Dharwis mengatakan apa yang dilakukannya bukanlah suatu tindak pidana penyerobotan.

“Dimana logikanya kami menyerobot, itu kan tanah kami dan out telah teregistrasi secara sah di BPN bahwa tanah tersebut milik kami,” tegas Januar meminta agar pihak BPN lah yang harus bertanggungjawab dalam persoalan ini.

Legislator DPRD Sulsel yang duduk di Komisi D tersebut mengatakan, begitu berharganya Yupiter dimata polisi dan hukum sampai dalam kasus tersebut.

“Ada apa dengan polisi, pembangunan gedung yang dilakukan Yupiter di AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala itu sama sekali tidak memiliki IMB. Padahal itu jelas-jelas tanah kami yang kami pinjam pakaikan kepada mereka,” tegas Januar meminta agar polisi jangan terlalu terkontaminasi dengan para mafia tanah. Karena itu akan menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. (rud)

Baca  Juga :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved