Minggu, 7 September 2025

Puluhan BH dan CD Digantung di Kantor Kejaksaan Blitar

Ah, jangan ngomong begitu, itu omongan siapa

TRIBUNNEWS.COM,BLITAR - Ada pemandangan tak sedap dilihat mata di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar sekarang ini. Puluhan Bra (BH) dan celana dalam (CD) wanita digantung di halaman kantor kejaksaan sehingga sepintas tampak seperti sedang dijemur, Senin (22/10/2012).

Itu tak lain kado buat kejaksaan yang diberikan oleh ratusan pendemo yang mengatasnamakan Masyarakat Blitar Raya.

Mereka kesal dengan kejaksaan karena tuntutannya saat demo pertama, Senin (8/10) dulu tak direalisasikan.

Akibatnya, pada demonya kali ini, Senin (22/10) siang, melampiaskan emosinya seperti itu. Tuntutan mereka tetap seperti demo sebelumnya, yakni minta Bupati Herry Noegroho dipanggil terkait penerbitan tiga SK  bermasalah sehingga telah memakan korban rakyat dan anak buahnya masuk penjara.

Yakni, SK No 173 tahun 2005 tentang dugaan pengambilalihan lahan bekas perkebunan Swarubuluroto jadi aset pemkab yang kemudian dilakukan bagi hasil antara penggarap 80 persen dan pemkab 20 persen. Namun, faktanya hingga kini tak ada pemasukkan sama sekali ke kasda.

Kedua, SK No 590/011/409.1110/2006 tentang pengadaan pupuk tahun 2006 senilai Rp 1,1 M yang diduga tanpa tender sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 435.600.000. Imbasnya, Drs Rahmat, mantan Kadis Perkebunan saat itu dijebloskan ke penjara sejak 2007 lalu.

Yang ketiga, SK X.710/20/409.206/2006 tentang dugaan perintah memungut biaya ajudikasi tanah warga kepada para kades dan camat Rp 195.000 per bidang. Itu menimpa 3.500 warga di dua kecamatan, yakni Kecamatan Garum dan Selopuro. Imbas kasus ini, mantan Camat Garum, Basuki Rahmat, yang saat ini menjabat Camat Sanan Kulon, dan mantan Kades Selopuro, Edi Muchlison, yang kini jabat anggota DPRD Kabupaten kini ditahan.

Pendemo tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung membentangkan spanduk hujatan pada kejaksaan. Sebab, mereka tak bisa masuk akibat dihadang petugas Polres Blitar.

Triyanto, koordinator aksi langsung manjat pagar dan melakukan orasi. Dalam orasinya, Triyanto menuding kalau kejaksaan mandul seperti banci karena tak punya nyali untuk memanggil bupati dan hanya janji-janji saja. Karena itu, kejaksaan layak dikado BH dan CD wanita.

Bersamaan pendemo memajang CD dan BH, dengan dibentangkan di atas pagar, pendemo lainnya sibuk menyalakan dupa.

Sepintas, mereka seperti rombongan upacara ritual karena sesajinya dilengkapi bahan sesaji sungguhan seperti kembang sawur. Yakni, kembang yang dipakai mengantarkan mayat yang akan dimakamkan, seperti bunga mawar, melati dengan beras kuning.

"Itu semua sebagai simbol kejaksaan tak berani memanggil bupati. Dan kami minta agar hati-hati kalau ada orang kejaksaan mati karena sesudah ditebari bunga kematian ini biasanya ada-ada saja kejadian seperti itu. Kalau ada, kami nggak akan menyesal karena memang orang kejaksaan mandul semua," ujar Triyanto, Senin (22/10/2012).

Di saat Triyanto orasi, massa memintar agar Kajari TR Silalahi SH keluar. Namun, ia tak berani menemui pendemo dan hanya berdiri di teras kantornya.

Akibatnya, massa emosi. Selain mencaci maki, juga melempari dengan batu dan botol air mineral ke arah kajari.

Melihat situasi kian panas, akhirnya kajari bersedia menanggapi tuntutan pendemo dengan berdiri halaman kantornya. Menurutnya, selama ini pihaknya bukan tak mau memanggil bupati namun masih mempelajari kasusnya karena berkasnya sangat tebal.

"Seperti biasanya, seorang terlapor itu diperiksa belakangannya," ujarnya langsung diserang Triyanto.

Menurut Triyanto, apa bukan dijadikan ATM berjalan dulu atau nego-nego dulu, baru ditindaklanjuti kasusnnya. Itu pun tak serius.

"Ah, jangan ngomong begitu, itu omongan siapa. Nggak ada buktinya," sergah kajari.

Setelah didesak pendemo kapan akan memanggil bupati, kajari tak bisa beralasan lagi dan berjanji pada tanggal 30 Oktober mendatang bupati akan dipanggil. Sesuai dengan janjinya, massa akan menginap di kantor kejaksaan sampai bupati dipanggil. Siang itu juga massa mendirikan tenda.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan