Pemkab Klaten Cabut Larangan Bus Masuk Kota
Pemerintah Kabupaten Klaten terpaksa mencabut kebijakan larangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP)
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten terpaksa mencabut kebijakan larangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) yang melintas Kota Delanggu.
Sebab, aturan tersebut mendapatkan protes dari kru bus dan warga. Sebelumnya, trayek bus dialihkan ke jalur Lingkar Delanggu.
"Pencabutan larangan mulai diberlakukan pekan lalu. Sudah ada pertemuan dan kesepakatan soal bus boleh masuk kota," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Sudiyarsono, di Klaten, Jumat (26/10/2012).
Walaupun demikian, bus yang masuk Kota Delanggu tetap tidak diizinkan untuk menaikkan penumpang, apalagi berhenti. Larangan menaikkan dan berhenti di jalur kota dimaksudkan agar tidak terjadi kerawanan kecelakaan dan kemacetan.
"Sampai saat ini, jalur Kota Delanggu semakin padat dan ramai oleh aktivitas warga. Penumpang tetap harus mencegat bus di Terminal Delanggu atau simpang tiga Duta Yasa untuk menekan angka kerawanan," jelasnya.
Protes kru bus tersebut berkaitan dengan jam datang dan berangkat opersional bus. Semakin banyak jam terbuang, semakin sedikit penghasilan yang didapat.
Selama ini, bus yang melintas mengalami kendala waktu, karena harus melintas jalur tersebut bersamaan dengan truk muatan berat.
Baca Juga: