Kamis, 28 Mei 2026

Dua Mahasiwa UKI Paulus Divonis Empat Bulan

pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

“Kami pikir-pikir dulu sembari menyusun berkas rencana pengajuan banding ke PT,” tegas Dede kepada Tribun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun dari sejumlah rekan terdakwa, meski keduanya bebas dari kurungan penjara, namun hakim tetap menyatakan jika terdakwa dinilai bersalah.

Sehingga imbas dari putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tetap bersalah adalah pihak kampus tetap mengeluarkan atau memecat keduanya sebagai mahasiswa UKI Paulus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara, Arie Chandra yang bertindak sebagai JPU juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kami juga tetap pikir-pikir dulu. Namun yang pasti terkait soal terdakwa dikeluarkan dari rutan hari itu pasti akan kami jalankan sesuai dengan perintah pengadilan melalui majelis hakim,” tegas Arie. (rud)

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved