Dua Mahasiwa UKI Paulus Divonis Empat Bulan
pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara
“Kami pikir-pikir dulu sembari menyusun berkas rencana pengajuan banding ke PT,” tegas Dede kepada Tribun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun dari sejumlah rekan terdakwa, meski keduanya bebas dari kurungan penjara, namun hakim tetap menyatakan jika terdakwa dinilai bersalah.
Sehingga imbas dari putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tetap bersalah adalah pihak kampus tetap mengeluarkan atau memecat keduanya sebagai mahasiswa UKI Paulus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara, Arie Chandra yang bertindak sebagai JPU juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Kami juga tetap pikir-pikir dulu. Namun yang pasti terkait soal terdakwa dikeluarkan dari rutan hari itu pasti akan kami jalankan sesuai dengan perintah pengadilan melalui majelis hakim,” tegas Arie. (rud)
Baca Juga :
- Saya Dengar 22 Kali Tembakan Bang 7 menit lalu
- Pelabuhan Tanjung Adikarto Diperkirakan Rampung 2016 17 menit lalu
- Pelayanan RSU Pirngadi Medan Gunakan Sistem Barkot 28 men