Minggu, 5 Oktober 2025

Pejabat RSUD Bone Tilep Dana Rp 2 M

Bone Marthen Benny terpaska harus berurusan denga pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Pejabat RSUD Bone Tilep Dana Rp 2 M
IST
ILUSTRASI

Sehingga atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 hurup B, undang-undang nomor 7 tahun 1992, yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang UU perbankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, proyek fiktif itu merupakan rekayasa delapan orang. Proyek itu didesain dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah makan. Mereka membicarakan proyek rehabilitasi RSUD Tenriwaru Bone.

Delapan orang yang dimaksud, masing-masing, Firman Tamin (BPD Bone), H Page (kontraktor), Ichlas Siradju (kontraktor), Marthen Benny (Dokter RS Tenriwaru), Syahrir (RSUD Tenriwaru), Ahmad Sugianto (legislator), A Darwis Masilinri (legislator), dan A Syarifuddin (akademisi). Usai pertemuan, Sugianto bersama Darwis terbang ke Jakarta untuk melobi proyek di Kementerian Kesehatan.

Sementara Marthen Benny, kemudian membuat kontrak kerja antara pihak Rumah Sakit dan tiga orang debitur. Masing-masing CV Pacific Internusa, Suwardi, dengan nilai kredit Rp550 juta.

Kemudian, PT Mega Buana Fumanisa, H Ansyari Ahmad, dengan nilai kredit Rp750 juta, dan Direktur PT Bharawa Sakti, H Nuraida Arsyad, dengan kredit, Rp750 juta.

Setelah berkas permohonan kredit fiktif tersebut lengkap, kemudian diserahkan ke Firman,  melalui Staf Pemasaran BPD Sulsel, Amrisal. Patalnya, Firman selaku bagian pemasaran sama sekali tidak melakukan peninjauan ke lokasi proyek. Malah mencairkan seluruh permohonan kredit tanpa proses verifikasi.

Tim penasehat hukum Marthe, Jamaluddin Sabba, mengatakan, atas dakwaan jaksa, pihaknya mengaku tetap akan mengajukan nota pembelaan alias eksepsi.

“Kami tetap ajukan eksepsi, karena kami berkeyakinan klien kami sama sekali tidak melakukan tindakan korupsi. Bahkan kerugian negara yang dinilai timbul semuanya telah dikembalikan,” tegas Jamaluddin menilai kerugian negara tidak didasari atas perhitungan ahli dari BPKP ataupun BPK. (rud)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved