Siswa SMA Gunungkidul Tewas
Bripka Mahmudin Tersangka Kasus Kematian Rezza
Polda DIY menahan Brigadir Kepala Mahmudin, anggota Satlantas Polres Gunungkidul, Senin (5/11/2012).

Meski begitu, Siagian bakal kembali melihat lokasi, untuk mengetahui fakta sebenarnya. Yang jelas, menurutnya, keterangan Polri menyebutkan tidak ada unsur penganiayaan.
Dia berjanji, jika ada saksi yang mengetahui adanya penganiayaan terhadap korban, agar disampaikan.
"Kami tidak menemukan unsur itu. Kalau polisi menganiaya, itu setan, bukan polisi namanya," tegasnya.
Pihaknya akan mengawasi, termasuk kemungkinan tersangka melanggar kode etik, kedisiplinan, dan pelanggaran pidana. Ketiganya bisa berlaku bagi anggota polisi.
Sejauh temuan, menurutnya, besar kemungkinan Bripka Mahmudin dikenai pasal 359 KUHP. Itu karena si petugas sedang berjalan atau tidak berlalu lintas, dan merupakan kelalaian yang menimbulkan kematian orang lain.
Sementara, Edi S Hasibuan menegaskan, ada unsur penganiayaan atau tidak, akan diketahui melalui rekonstruksi. Pihaknya akan mengawasi hasil pembuktian nanti.
"Sejauh ini baru visum luar, karena orangtua tidak mau anaknya diotopsi. Tapi, rekam medis menyatakan ada benturan keras. Perlu diketahui, benturan saat terjatuh atau karena hal lain," terangnya. (*)