Rabu, 1 Oktober 2025

Nofri Fina Perkosa DMI Hingga Hamil

Akibat pemerkosaan itu korban yang masih dibawah umur itu hamil dan akan segera melahirkan seorang anak.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Nofri Fina Perkosa DMI Hingga Hamil
Ilustrasi selingkuh

Laporan Wartawan Pos Kupang, Benny Jahang

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--DMI (15) warga RT 07/RW 04, Puanmies, Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Nofri Fina (26) pria yang sudah beristri. Akibat pemerkosaan itu korban yang masih dibawah umur itu hamil dan akan segera melahirkan seorang anak.

Perbuatan Nofri Fina sudah dilaporkan ke aparat kepolisian di Polsek Oemofa. Namun pihak keluarga menyesalkan kinerja aparat kepolisian karena hingga saat ini pelaku masih berkeliaran di kampung dan belum diambil keterangannya oleh polisi. Kasus pemerkosaan itu seperti yang dibeberkan korban DMI yang mendatangi Redaksi Pos Kupang, Senin (12/11/2012), terjadi pada bulan Januari 2012 pukul 15.00 Wita, di Kali Noelmina, tempat korban biasa mengambil air untuk minum.

Pada hari kejadian itu, korban bersama Fransina Abanat, seorang temannya saksi datang ke Kali Noelmina untuk mengambil air minum. Pada saat itu, pelaku sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP). Melihat korban datang, pelaku yang sudah memiliki istri itu langsung memegang tangan korban dan menyeret ke semak-semak di TKP lalu melakukan pemerkosaan.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kata DMI, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan aksi pemerkosaan itu kepada kedua orang tuanya. "Pelaku ancama akan membunuh saya kalau melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada orang tua," kata DMI yang datang ke Pos Kupang didampingi kedua orang tuanya Otniel Isu dan Silva Bao.

Kasus pemerkosaan itu Otniel Isu dan Ny. Silva Bao, terjadi ketika keduanya tidak berada di rumah, karena saat itu dirinya sedang sakit berat dan harus menjalani perawatan di salah satu kampung di Amabi Oefeto Timur selama lima bulan. "Setelah kami pulang melihat tampilan tubuh anak kami sudah membesar, dan kami tanya baru diketahui ia telah diperkosa Nofri Fina," tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan ini sudah dilaporkan ke Polsek Oemofa tanggal 13 September 2012 lalu. Saat ini sedang ditangani Polres Kupang. "Hanya sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Padahal kita sudah memberi keterangan kepada polisi. Kami minta bantuan polisi proses hukum terhadap pelaku," ujar kedua orang tua korban.

Kapolres Kupang, AKBP Mohamad Slamet yang dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan, penyidik PPA Polres Kupang, sudah menangani kasus itu. Apabila ada bukti hukum ternyata pelaku terbukti melakukan pemerkosaan, maka pasti akan diproses secara hukum. *

Baca Juga  :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved