Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Rahasiakan Tersangka Korupsi UIN

"Mungkin penelusuran Kejari belum menyeluruh sehingga baru menemukan kerugian Rp 800 juta," tambahnya.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sudah menetapkan tersangka dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Tapi belum ada kejelasan berapa tersangka yang sudah ditetapkan sebagai penanggungjawab korupsi tersebut.

Hal itu diungkap Kasi Intel Kejari Kota Malang, Jaumil Aupahsyah saat menemui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Malang Corruption Watch (MCW) di Kejari Kota Malang, Rabu (14/11/2012). Dia tidak mau mengungkap inisial maupun jumlah tersangka karena harus menunggu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang, Wenny Gustiati yang sedang dinas di luar kota.

"Semoga dalam pekan ini, Kajari sudah tiba dan nama tersangkanya sudah bisa terungkap," kata Jaumil.

Sebelumnya, Wenny sempat mengungkapkan Kejari sudah menetapkan dua calon tersangka berinisial MH dan MW. Keduanya berperan dalam penerimaan anggaran dari APBN. Juru bicara demonstran, Imanul M menyayangkap sikap Jaumil yang tidak mau mengungkap tersangka.

Bila inisial tersangka itu sama dengan inisial calon tersangka, Imanul menilai banyak kejanggalan. Dari dua nama inisial itu, hanya MH yang terlibat dalam struktur kepanitian pengadaan tanah.
Berdasar penelusuran HMI dan MCW, MW tidak termasuk dalam kepanitian, karena hanya warga biasa yang berperan sebagai makelar.
Padahal penerima anggaran APBN harus institusi terkait melalui pimpinan proyek (pimpro).

"Katanya Kajari, MW menerima dana langsung dari pusat. Kalau menerima anggaran, seharusnya dari pihak UIN. Penerima dana dari pusat itu seharusnya masuk dalam kepanitiaan. Kalau masuk panitia, jelas dari UIN, bukan dari masyarakat. Kalau dari warga, memang ada yang berinisial MW," kata Imanul.

Selain menemukan kejanggalan terkait penetapan tersangka, Imanul juga menganggap pengungkapan kerugian negara akibat dugaan korupsi sangat janggal. Kajari menetapkan kerugian negara hanya sekitar Rp 800 juta. Sedangkan hasil penelusuran MCW dan HMI, kerugian dugaan korupsi ini mencapai Rp 8 miliar.

Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan nominal kerugian negara ini. Menurutnya penghitungan yang dilakukan MCW meliputi total anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan, dan ketidaksesuaian antara prediksi total lahan dengan realisasinya.

"Mungkin penelusuran Kejari belum menyeluruh sehingga baru menemukan kerugian Rp 800 juta," tambahnya.

Dalam pertemuan itu, Jaumil memperkirakan Kajari sudah tiba di Malang dalam pekan ini. Jaumil pun berjanji akan menghubungi HMI dan MCW setelah Kajari di Malang. Imanul juga berharap Kajari akan mengungkap nama atau inisial tersangka dalam kasus ini.

"Kajari sangat penting karena dia yang mengekspos adanya dua orang sebagai calon tersangka," urai Imanul.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved