Minggu, 11 Januari 2026

190 Jenis Obat Keras Disita

Obat-obatan lingkaran merah atau obat keras disita dari toko obat berizin di Waitabula

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang

TRIBUNNEWS.COM, TAMBOLAKA--Obat-obatan lingkaran merah atau obat keras disita dari toko obat berizin di Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), saat tim gabungan menggelar operasi, Selasa (13/11/2012) pagi.

Tim gabungan terdiri dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, polisi Polsektif Loura, pegawai Dinas Perindag SBD dan Dinas Kesehatan SBD.

Operasi dimulai dari Toko Cendana Wangi, lalu bergeser ke Toko Surya Baru dan Toko Cristal. Di Toko Cendana Wangi milik Ongko Cun Wa, tim gabungan menyita banyak sekali obat keras.

Ada 190 jenis obat keras yang disita. Beberapa di antaranya, yaitu Fturosemide, Metronidazol, Amplodipine, Amoxilin, Cefradroxil, Digoxin, Antalgine, Asam Mafenamat, infus, obat suntik dan obat KB. Lima jenis obat yang paling banyak jumlahnya adalah Amoxycilin 500 mg, Antalgin 500 mg, Tetracylin 250 mg, Amocycillin syr dan Neurobion Injeksi.

Kapolsektif Loura, Kompol Antonia Pah, mengatakan, selain di dalam toko, banyak obat keras juga  disimpan di dua ruangan terkunci. Awalnya, pemilik toko enggan membuka ruangan dimaksud, namun setelah negosiasi, akhirnya dibuka.

"Di dua ruangan itu full dengan obat-obatan keras. Selain itu, juga ditemukan obat kadaluarsa," ujar Kompol Antonia.

Obat-obatan keras juga ditemukan di Toko Surya Baru milik Ongko Neng dan Toko Cristal. "Yang paling banyak obat keras adalah Toko Cendana Wangi," ucap Kompol Antonia.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved