Jumat, 12 September 2025

Enam Terdakwa Bansos Bandung Minta Dibebaskan

Enam dari tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Enam Terdakwa Bansos Bandung Minta Dibebaskan
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Ilustrasi: Sidang kasus korupsi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Enam dari tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung yakni Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia memohon majelis hakim membebaskan mereka. Keenam terdakwa mengungkapkan itu pada sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/11/2012).

Sedianya, terdakwa lainnya, yakni Rochman, melalui kuasa hukumnya juga akan membacakan nota pembelaanya, kemarin. Namun, itu terpaksa ditunda karena kuasa hukum Rochman belum siap mengajukan nota pembelaan.

Menurut kuasa hukum keenam terdakwa, Winarno Djati SH, hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) menunjukkan nilai kerugian negara pada kasus ini Rp 9,8 miliar. Dan itu telah diganti oleh para terdakwa dengan menitipkannya ke jaksa untuk diserahkan ke kas negara.

Namun, jaksa, kata Winarno, keukeuh menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar. Atas dasar itulah, kata Winarno, jaksa menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Jaksa telah mengabaikan fakta persidangan bahwa hasil audit BPKP menunjukkan nilai kerugian negara Rp 9,8 miliar," ujarnya.

Tuntutan jaksa, ujar inarno, juga tidak berdasar. "Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan keenam terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair. Memulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat matabat. Menyatakan mencabut dan mengangkat sita barang bukti berupa dokumen bansos dan mengembalikannya ke Pemkot Bandung," kata Winarno, usai persidangan kemarin.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini Setiabudi Tejocahyono mengagendakan kembali sidang ini pada Senin (26/11/2012) pekan depan.

Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam dari tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Sedangkan seorang terdakwa lainnya yakni Rochman dituntut 4 tahun penjara.

Menurut JPU, ketujuh terdakwa terbukti  melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor No.20/2001 jo UU No.31/1999.

Selain pasal tersebut, JPU juga menjerat para terdakwa dengan  pasal 3 Undang-undang Tipikor, juga menyertakan pasal 55 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana tentang ikut serta dalam perbuatan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Meski tuntutannya berbeda,  jaksa menetapkan denda yang sama kepada masing-masing  terdakwa, yakni Rp 100 juta atau diganti 2 bulan kurungan. Sedangkan biaya pengganti masing-masing Rp 1,4 miliar atau subsider 2 tahun penjara jika para terdakwa tidak mampu membayar setelah sidang.

Mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana bansos Pemkot Bandung 2010 berawal dari hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Pada hasil audit itu diketahui bahwa dari total belanja bansos yang dianggarkan pada APBD Kota Bandung Tahun 2010 sebesar Rp 80.218.272.441, sebanyak  Rp 79.607.119.939 sudah direalisasikan. Namun, prosedur penyaluran belanja bansos  sebesar Rp 40.919.000.000 tidak sesuai ketentuan dan rawan disalahgunakan.

Menyusul keluarnya hasil audit tersebut, Kejati Jabar melakukan penyidikan. Penyidikan ini  berlangsung sejak 26 Agustus 2011. Selama proses penyidikan, Kejati menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta surat-surat dari 2007 hingga 2010.

Dalam perkembangan berikutnya  diketahui bahwa menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) jumlah kerugian negara pada kasus ini hanyalah Rp 9,8 miliar. Adapun total anggaran yang diduga telah disalahgunakan mencapai Rp 66,5 miliar.

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya, menurut Usa, maksimal 20 tahun penjara.

Ketujuh terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar. Jumlah ini berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan), bukan berdasarkan kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan