Ratusan Warga Geruduk PN Mungkid
Ratusan warga desa Tampingan, kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Mungkid,
Laporan Wartawan Tribun Jogja / Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ratusan warga desa Tampingan, kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (27/11/2012). Mereka adalah para tetangga terdakwa kasus pemotongan bambu, Budi dan Munir.
Warga lantas menggelar tahlilan dan doa bersama di halaman kantor PN Mungkid. Mereka juga membawa sejumlah poster bertuliskan Pak hakim yang mulia, tolong kami, bebaskan budi dan munir dari segala tuntutan; Kami bereaksi atas kesewenang-wenangan pemilik pohon bambu; Budi-Munir cuma mau menolong, bukan pencuri, tolong bebaskan; Tolong bebaskan budi munir, dia tulang punggung keluarga; dan Le, koe kapan bali, simbah kangen'.
Kades Tampingan, Heru mengatakan, doa ini digelar untuk mendoakan kebebasan budi dan munir. Keduanya menurut para warga tidak bersalah. Menurutnya kasus ini sangat ironis karena keduanya ingin menolong tapi malah kena dakwaan.
"Budi dan Munir bebas murni, setuju?" katanya yang langsung disambut jawaban setuju dari warga secara serempak.
Hari ini, PN Mungkid kembali menggelar sidang perdana kasus pemotongan bambu yang sempat tertunda pekan lalu. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan bagi keduanya.(*)
Baca Juga :
- Air Jamasan Kereta Jadi Rebutan 19 menit lalu
- Gus Ipul Prihatin Prestasi Bulu Tangkis Indonesia Menurun 23 menit lalu
- Pengangguran Raja Tipu Motor Dibekuk Polisi 1 jam lalu